Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menggunakan (Salep Jelly) Melalui Hidung Bagi Orang Yang Bepuasa

Pertanyaan

Saya mengalami alergi di hidung dan saya telah membaca pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan menghirup beberapa teguk dari spray hidung di tengah berpuasa. Anda telah memberi fatwa bahwa hal itu tidak membatalkan. Namun pertanyaan saya adalah berkaitan dengan sisi lainnya dari pengobatan yaitu tentang salep jelly, yang diambil melalui hidung, apakah menggunakannya membatalkan puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sunnah Nabi telah menunjukkan bahwa hidung itu sebagai saluran menuju lambung, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا  (رواه أبو داود، رقم 142 والترمذي، رقم 788، وصححه الشيخ الألباني في  صحيح سنن أبي داود)

“Dan hisaplah air ke hidung dengan kuat kecuali dalam kondisi berpuasa”. (HR. Abu Daud: 142, Tirmidzi: 788 dan telah dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud)

Jika salep itu yang digunakan melalui hidung dan tidak ada yang sampai ke tenggorokan atau ke lambung, dan hanya berada di area hidung, maka puasanya sah.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Tidak masalah, seseorang menggunakan sesuatu yang melembabkan kedua bibir dan hidung dengan salep, atau dibasahi dengan air, atau dengan kain lap, atau yang serupa dengan itu. Namun hendaknya berhati-hati agar tidak sampai ke perutnya bahan pelembab kulit. Jika ada sesuatu yang sampai ( ke perut) tanpa disengaja, maka tidak masalah, sebagaimana juga pada saat berkumur lalu airnya sampai ke perut tanpa sengaja, maka tidak membatalkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/224)

Semoga Allah memberikan kesembuhan dan kesehatan bagi anda dan bagi semua orang yang sakit dari umat Islam.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam