Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Menghitung Masa Iddah Kematian Dengan Kalender Hijriyah

Pertanyaan

Saya ingin mengetahui kapan berakhirnya masa iddah ibu saya, ayah saya telah meninggal dunia -rahimahullah- pada hari Jum’at, 6 April 2012, mohon doanya agar beliau mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Semoga Allah –Ta’ala- berkenan memberikan rahmat dan ampunan kepadanya dan memberikan rahmat juga kepada semua umat Islam yang sudah meninggal dunia, sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

Kedua:

Seorang wanita jika suaminya meninggal dunia, maka masa iddahnya jika dia sedang hamil maka akan berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

الطلاق / 4

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. At Thalaq: 4)

Jika ia dalam kondisi tidak hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

  وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

البقرة / 234 .

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari”. (QS. Al Baqarah: 234)

Ketiga:

Wanita yang suaminya meninggal dunia masa iddahnya menggunakan bulan hijriyah tidak dengan bulan masehi; hal itu karena hukum syar’i itu dihitung menurut bulan-bulan hijriyah.

Jika suaminya meninggal dunia pada awal bulan maka bulan tersebut dengan hilalnya sudah masuk dalam hitungan, dan meskipun sebagian bulan itu sempurna sebanyak 30 hari, dan sebagian lainnya sebanyak 29 hari, maka masa iddahnya tetap sah dan wanita tersebut tidak perlu mengqadha’ hari yang kurang pada bulan yang kurang tersebut.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (29/315-316):

“Sungguh penghitungan bulan masa iddah karena talak, fasakh (penghapusan nikah), atau karena kematian dengan menggunakan bulan-bulan hijriyah bukan dengan bulan masehi, maka jika talak atau kematian suaminya terjadi pada awal bulan maka bulan itu terhitung nampak hilal, berdasarkan firman Allah:

  يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس والحج  

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. (QS. Al Baqarah: 189)

Meskipun jumlah harinya berkurang; karena Allah telah menyuruh kita beriddah dengan bulan, sebagaimana firman-Nya:

  فعدتهن ثلاثة أشهر  

“Maka iddah mereka adalah tiga bulan”. (QS. At Thalaq: 4)

Dan Allah –Ta’ala- berfirman:

  أربعة أشهر وعشرا  

“Empat bulan sepuluh hari”. (QS. Al Baqarah: 234)

Maka menjadi sebuah kelaziman dengan menganggap bulan yang ada, baik yang terdiri dari 30 hari atau kurang dari itu.

Adapun jika kematiannya terjadi pada tengah bulan –sebagaimana kondisi dalam pertanyaan di atas- maka masa iddahnya mulai dari sisa bulan pertama dan tiga bulan berikutnya dengan bulan hijriyah –baik dengan sempurna atau kurang- dan 10 hari berikutnya, beberapa hari yang tertinggal dari bulan pertama cara menghitungnya ada dua cara dari para ulama:

Pertama:

Tetap dihitung 30 hari, baik bulan tersebut realitanya berjumlah sempurna atau kurang, maka jika ia telah beriddah selama 20 hari, maka ia sempurnakan selama 10 hari pada bulan kelima, dan begitulah seterusnya.

Kedua:

Hendaknya ia mengambil masa iddah pada bulan kelima, sebanyak hari yang ia tinggalkan pada bulan pertama, baik bulan tersebut sempurna atau kurang.

Baca: Al Mughni (8/85), Kasyfu al Qana’ (5/418), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (29/315).

Atas dasar itulah maka, jika awal masa iddah pada tanggal 6 April 2012 M. yang bertepatan dengan tanggal 14 Jumadal Ula 1433 H. maka masa iddah akan berakhir pada 24 Ramadhan 1433 H. yang bertepatan dengan tanngal 12 Agustus 2012 M.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam