Alhamdulillah.
Tidak boleh menunda pembayaran zakat dari waktunya bagi orang yang memiliki kewajiban zakat harta sebagaimana telah kami jelaskan ke no. 67578 Apa yang anda sebutkan bukan merupakan alasan untuk menunda penyaluran zakat, karena orang berhak masih banyak di dunia Islam
Jika anda beranggapan bahwa keluarga tersebut lebih utama mendapatkan zakat harta anda dibanding lainnya, maka tidak mengapa anda membayarkan uang sewa rumahnya sebelum masa pembayarannya, jika diperkirakan kuat bahwa dia akan tetap tinggal di rumah tersebut, atau jika mereka pindah, hak mereka tidak hilang. Boleh jadi, pembayaran yang segera akan menyebabkan turunnya harga sewa rumah tersebut.
Dimungkinkan menyegerakan mengeluarkan zakat tahun depan di bulan Muharam dengan membayarkan sewa rumah pada waktunya dari zakat anda, kemudian zakat anda pada tahun depan dipotong dengan uang yang anda keluarkan untuk membayar sewa rumah tersebut.
Dan anda wahai saudara penanya, dapat membayarkan sewa rumah bagi keluarga tersebut secara langsung, karena ketika biaya sewa tersebut telah tiba waktunya, maka orang tersebut berada dalam keadaan terlilit hutang dan dalam kondisi seperti ini dibolehkan orang seperti itu diberikan harta zakat secara langsung.
Lihat jawaban soal no. 46209
Wallahua’lam.