Alhamdulillah.
Berkurban merupakan syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, hukumnya dalah sunnah muakkadah bagi yang mampu melaksanakannya, maka seseorang bisa berkurban untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarganya.
Bisa dibaca juga pada jawaban soal nomor: 36432
Telah disebutkan di dalam soal nomor: 36387 bahwa jika seseorang berkurban atas nama diri dan anggota keluarganya, maka telah masuk pada niatnya tersebut istri, anak-anak dan lain sebagainya, baik mereka yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang berkurban untuk diri dan anggota keluarganya, maka hal itu mencakup mereka yang masih hidup dan mereka yang sudah meninggal dunia, inilah yang sesuai sunnah”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb)
Satu hewan kurban dibolehkan untuk satu orang dan anggota keluarganya berapapun jumlah keluarga mereka, dan tidak diwajibkan baginya untuk berkurban untuk dirinnya dan untuk mereka yang ingin berkurban dari keluarganya secara terpisah.
Wanita yang sudah dilangsungkan akad nikah sudah termasuk bagian dari keluarga kurbani, dan tidak ada kewajiban untuk berkurban untuknya dengan hewan kurban secara terpisah.
Jika ayahnya istri anda telah berkurban untuk dirinya dan keluarganya, maka istri anda termasuk di dalamnya; karena ia masih berada bersamanya dan nafkahnya masih ditanggung olehnya.
Dalam masalah ini ada keleluasan Alhamdulillah.
Wallahu A’lam