Alhamdulillah.
Pertama:
Satu hewan kurban dapat berlaku untuk seseorang dan seluruh keluarganya serta siapa saja kaum muslimin yang dia kehendaki. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyembeih domba besar bertanduk yang berbulu hitama pada kakinya, lututnya, matanya. Lalu dia membawanya untuk dikurbankan, maka beliau bersabda, “Wahai Aisyah, berikan aku pisau.” Lalu Aisyah mengambilnnya, dan kemudian beliau membawa domba tersebut dan membaringkannya, lalu siap menyembelihnya, kemudian beliau berkata,
بسم الله ، اللهم تقبل من محمد ، وآل محمد ، ومن أمة محمد ثم ضحى به (رواه مسلم)
“Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhamad, keluarga Muhamad dan umat Muhamad, kemudian dia menyembelih hewan kurbannya.”
كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلّم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون ( رواه ابن ماجه والترمذي وصححه. وصححه الألباني في صحيح الترمذي 1216 )
Dari Abu Ayub Al-Anshari radhiallahu anhu dia berkata,
“Ada seseorang pada zaman Rasulullah shallallahu alahi wa sallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinnya dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan orang lain (sebagian lainnya).” (HR. Ibnu Majah, Tirmizi. Dinnyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 1216)
Jika seseorang berkurban dengan satu ekor kambing, baik domba atau kambing biasa, untuk dirinya dan keluarganya, hal tersebut sah dan berlaku untuk setiap orang yang diniatkan baik dari keluarganya yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Apabila dia tidak niatkan sedikitpun baik umum atau khusus, maka yang masuk dalam keluarganya adalah seluruh yang tercaup dari kalimat tersebut, baik berdasarkan adat atau bahasa. Berdasarkan adat keluarga adalah orang yang wajib dinafkahi, baik isteri, anak-anak dan kerabat. Sedangkan berdasarkan bahasa adalah semua kerabatnya, baik keturunannya, keturunan bapaknya, keturunan kakeknya atau keturunan kakek bapaknnya.
Sepertujuh onta atau sepertujuh sapi sama nilinya dengan seekor kambing. Seandainya seseorang berkurban dengan sepertujuh onta atau sapi untuk dirinya dan keluarganya, hal tersebut sah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan sepertujuh onta dan sapi sama seperti seekor kambing dalam masalah hady, maka begitupula halnya berlaku dalam kurban, karena dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara kurban dan hady.
Kedua:
Satu ekor kambing tidak dapat digunakan untuk kurban dua orang atau lebih yaitu apabila mereka patungan beli seekor, lalu keduanya berkurban. Karena hal tersebut tidak disebutkan ketentuannya dalam Alquran dan Sunah, sebagaimana berkurban onta dan sapi tidak sah untuk delapan orang lebih (meskipun onta dan sapi boleh untuk kurban tujuh orang). Karena ibadah itu bersifat tauqifiah, tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan, baik kuantitas maupun kualitas. Akan tetapi hal ini pada bab selain tidak termasuk bab berserikat dalam masalah pahala. Terdapat riwayat kemungkinan berserikat dalam masalah ini tanpa batas ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.