Alhamdulillah.
Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama, apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu' atau tidak?
Sebagian ulama berpendapat bahwa menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu' seperti halnya menyentuh kemaluan orang dewasa.
Ibu Qudamah rahimahullah berkata:
Dalam riwayat yang membatalkan, yakni membatalkan wudhu' menyentuh kemaluan. Tiada bedanya antara kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain. Sama saja antara kemaluan anak-anak maupun kemaluan orang dewasa." Dinukil dari kitab 'Al-Mughni' dengan redaksi yang berbeda.
Tim fatwa (Arab Saudi) pernah ditanya, "Apakah menyentuh kemaluan anakku saat memakaikan bajunya dapat membatalkan wudhu?."
Tim fatwa menjawab, "Menyentuh kemaluan tanpa penghalang (alas tangan) dapat membatalkan wudhu'. Baik yang disentuh itu anak-anak maupun orang dewasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, "Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu'." Kemaluan orang yang disentuh sama dengan kemaluan orang yang menyentuh." Fatawa lajnah daimah, jilid 5, no: 118.
Pendapat kedua, menyentuh kemaluan anak-anak tidak membatalkan wudhu.
Ibu Qudamah rahimahullah berkata, menukil pendapat dari Az Zuhri dan Al Auza'i, "Tidak wajib berwudhu' bagi orang yang menyentuh kemaluan anak kecil, karena ia boleh menyentuh dan melihat kemaluannnya." Al-Mughni, jilid 1, no: 118.
Syekh Utsaimin pernah ditanya, "Apakah mencuci kemaluan anak kecil membatalkan wudhu'?."
Beliau menjawab, "Tidak, yakni menyentuh kemaluan anak kecil tidak membatalkan wudhu. Bahkan menyentuh kemaluan orang yang telah baligh juga tidak membatalkan wudhu. Terkecuali jika menyentuhnya dengan syahwat.
Dengan ini, kami memadukan hadits Thalq bin Ali dan Busrah binti Shafwan. Bahwa hadits Thalq bin Ali menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya perihal seseorang yang menyentuh kemaluannya sewaktu shalat, apakah ia harus berwudhu' lagi?." Beliau bersabda, "Tidak, sebab ia termasuk bagian dari anggota tubuhmu."
Sedangkan hadits Busrah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu'."
Kami berkata, jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib baginya wudhu. Tapi jika menyentuhnya tanpa syahwat, maka ia tidak diwajibkan berwudhu' lagi. Yang mendasari rincian ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ia (kemaluan itu) merupakan bagian dari anggota tubuhmu."
Oleh karena itu, jika engkau menyentuhnya hukumnya seperti engkau menyentuh anggota tubuhmu yang lain, jika tanpa syahwat maka engkau tidak wajib berwudhu karenanya. Namun, jika engkau menyentuhnya dengan syahwat, maka engkau wajib berwudhu. Karena bisa jadi, dengan syahwat akan keluar sesuatu (seperti mani atau madzi) darinya tanpa engkau sadari.
Kesimpulannya; menyentuh kemaluan anak-anak maupun dewasa tidak membatalkan wudhu, terkecuali jika disertai dengan syahwat. Dan orang yang mencuci kemaluan kanak-kanak, tentu tidak disertai syahwat." Dari liqa' maftuh.
Dan yang lebih dekat pada kebenaran wallahu a'lam adalah pendapat yang kedua. Yakni wudhu'nya seorang ibu tidak batal dengan menyentuh kemaluan anak kecilnya, karena ini merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh seorang ibu.
Tiada dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para wanita sahabat, untuk berwudhu setelah menyentuh kemaluan anak-anak kecilnya. Terlebih ini merupakan kebiasaan yang umum terjadi, yakni para wanita banyak bersentuhan dengan kemaluan anak-anak kecilnya (saat memanduikannya dan seterusnya).
Wallahu a'lam..