Selasa 23 Jumadits Tsani 1446 - 24 Desember 2024
Indonesian

Seseorang Melakukan Haji Saja, Kemudian Melakukan Umrah Setelah Haji Dari Negaranya, Apakah Dia Dianggap Haji Tamatu?

193549

Tanggal Tayang : 25-09-2015

Penampilan-penampilan : 2278

Pertanyaan

Saya bekerja di Riyadh, dan saya telah menunaikan haji pada tahun 1433 dengan cara haji Ifrad. Kemudian saya kembali lagi ke Riyadh, lalu saya melaksanakan umrah pada tanggal 28 Zulhijah. Apakah saya sekarang dianggap haji tamatu dan apakah saya wajib mengeluarkan hadyu atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Di antara syarat sahnya haji Tamatu adalah seseorang melakukan umrah sebelum haji di musim haji. Kemudian jika selesai dari umrahnya, dia lakukan ihram untuk haji. Jika dia laksanakan haji secara ifrad, kemudian setelah selesai haji dia melaksanakan umrah, maka dia tidak dianggap tamatu, tapi haji ifrad.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun Tamatu, bentuk dasarnya adalah seseorang melakukah ihram untuk umrah dari miqat sesuai wilayahnya, lalu dia memasuki Mekah dan kemudian menyelesaikan umrahnya. Kemudian dia melaksanakan haji dari Mekah.” (Al-Majmu, 7/168)

Al-Kasani rahimahullah berkata, “Adapun haji Tamatu menurut syariat adalah nama bagi orang yang berasal dari luar Mekah, mereka melaksanakan ihram untuk umrah lalu melaksanakan semua amalannya berupa tawaf dan sai di musim haji. Kemudian dia ihram untuk haji di bulan-bulan haji dan dia tunaikan haji di tahun itu juga.” (Bada’ius-Shana’I, 2/168. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti, 7/82)

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam