Alhamdulillah.
Pertama :
Sesungguhnya tidak masalah menyemir rambut untuk menyamarkan kebotakan, dan yang demikian tidak termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala, yang telah disebutkan penjelasannya pada soal nomer ( 194116 ) bahkan itu termasuk menghias yang diperbolehkan, dan tidak sepatutnya anda memberitahukan pemilik perusahaan karena yang demikian ini tidak berpengaruh dengan pekerjaan anda, jadi tidak berpengaruh juga yang demikian tadi dengan gaji bulanan anda .
Kedua : Pada dasarnya tidak diperkenankan bagi seorang peminang menyembunyikan aib-aib yang akan berdampak negatif terhadap kehidupan suami-istri sebagaimana akan mengakibatkan ; keengganan seorang istri dari suaminya, menghalangi kenikmatan antara suami dan istri atau mengurangi pemenuhan hak-hak keluarganya, maka apabila kebotakan itu sedikit dan relatif biasa serta bisa ditolerir, maka tidak ada kewajiban bagi anda mengutarakannya, akan tetapi jika kebotakan itu menyeluruh dan merata, yang bisa jadi akan menjadikan seseorang berpaling darinya atau sangat mempengaruhi keberlangsungan seorang istri untuk tetap dalam pernikahannya, maka dalam kondisi semacam ini tidak diperkenankan menyembunyikannya karena hal itu termasuk mengelabuhi dan berdusta. Dan tidak ada larangan bagi anda untuk melakukan operasi penanaman rambut karena dengannya akan menghilangkan aib Insya Allah Ta’ala. Dan untuk menambah wawasan bisa dilihat jawab soal nomer ( 47664 )
Wallahu A’lam.