Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Tepuk Tangan

20047

Tanggal Tayang : 07-10-2018

Penampilan-penampilan : 21093

Pertanyaan

Saya mendengar tepuk tangan tidak dibolehkan dalam Islam. Kalau seumpama anak-anak bertepuk tangan karena telah menunaikan suatu pekerjaan halal, bagaimana hukumnya ?. Tolong dijelaskan kalau hal ini benar dan disebutkan hadits terkait dengan ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tepuk tangan dalam pesta termasuk prilaku jahiliyah. Minimal dimakruhkan. Yang nampak dari dalil itu diharamkan. Karena orang Islam dilarang menyerupai dengan orang kafir. Dimana Allah memberi sifat orang-orang kafir penduduk Mekkah:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)

Para ulama mengatakan kata ‘Mukaa’ adalah bersiul dan kata ‘Tashdiyah’ adalah tepuk tangan.

Yang sesuai sunnah bagi orang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang menakjubkan atau yang diingkarinya hendaknya mengucapkan ‘Subhanallah atau mengucapkan ‘Allahu Akbar’ sebagaimana yang ada dalam banyak hadits shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Bertepuk tangan dianjurkan bagi para wanita ketika mengingatkan sesuatu dalam shalat atau mereka bersama dengan para lelaki sementara imamnya lupa dalam shalat, maka bagi para wanita dianjurkan mengingatkan dengan bertepuk tangan. Sementara para lelaki mengingatkan dengan bertasbih sebagaimana ada hadits shahih hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dari sini diketahui bahwa bertepuk tangan dari para lelaki menyerupai orang kafir dan para wanita dan kesemuanya itu dilarang. Wallahu waliyyut taufiq. Syeikh Ibnu Baz.

Lajnah Daimah ditanya tentang tepuk tangan para lelaki untuk bermain-main dengan anak-anak atau tepuk tangan anak-anak untuk menyemangati teman-temannya. Maka dijawab, “Tidak layak tepuk tangan ini. Minimal sangat dimakruhkan karena termasuk karakter jahiliyah. Juga termasuk kekhususan para wanita ketika mengingatkan saat shalat. Wabillahit taufiq dari kitab Fatawa Islamiyah juz/4 hal/ 332-333.

Untuk menyemangati anak-anak mungkin dengan takbir kalau melakukan sesuatu yang menakjubkan penonton atau pendengar atau dengan panggilan yang sesuai atau mengangkat tangan. Atau meninggikan suara dengan kata pujian seperti bagus atau mumtaz (luar biasa) atau semisal itu.

Wallahul muwafiq

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid