Alhamdulillah.
-Umrah pertama yang anda tidak ingat, apakah anda mengalami haid saat umrah atau sesudahnya, maka dia adalah umrah yang sah. Karena asalnya ibadah itu sah, keraguan setelah ibadah, tidak berpengaruh.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Keraguan setelah selesai ibadah, tidak dianggap. Contohnya adalah, seandainya anda ragu dalam putaran tawaf, apakah jumlahnya lima atau enam putaran, maka kita katakan, jika keraguan itu terjadi di tengah tawaf, maka hendaknya dia ambil apa yang dia ragukan (5 putaran), maka selesailah urusannya. Tapi jika keraguan itu muncul setelah selesai tawaf dan dia sudah keluar, lalu dia berkata, ‘Demi Allah, aku ragu apakah aku tawaf enam putaran atau tujuh putaran?” Maka keraguan itu tidak dianggap, kesampingkan keraguan itu, yakni tawaf dengan tujuh putaran.
Berikut ini kaidah yang bermanfaat bagi seseorang; Jika sering terjadi keraguan, maka jangan dihiraukan. Jika terjadi keraguan setelah ibadah, jangan hiraukan, kecuali jika telah yakin. Jika telah yakin, wajib baginya melengkapi yang kurang.” (Fatawa Nuurun Aladdarb)
-Adapun umrah yang kedua, karena anda tidak ingat, apakah anda telah ihram dan menunaikah umrah atau tidak? Maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda sedikitpun. Asalnya, anda terbebas dari kewajiban, maka tidak jangan hiraukan keraguan tersebut.
-Adapun umrah ketiga yang anda laksanakan bersama saudara perempuan anda dan suaminya adalah umrah yang sah. Akan tetapi anda keliru karena melakukan safar ke Mekah tanpa mahram. Maka anda harus bertaubat dan istighfar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
-لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم ) رواه البخاري، رقم 3006، ومسلم، رقم 1341)
“Janganlah seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 3006, dan Muslim, no. 1341)
Sebagai tambahan, lihat soal no. 316 dan 6057
- Umrah keempat: Kami katakan dalam masalah ini sebagaimana yang kami katakan tentang umrah pertama dan kedua untuk tidak menghiraukan keraguan tersebut. Karena, asalnya anda terbebas dari tanggungan.
Kesimpulannya adalah bahwa kini anda terbebas dari tanggungan dan anda tidak diharuskan mengulangi satupun umrah-umrah sebelumnya.
Namun kami ingatkan anda bahwa kewajiban anda adalah bertanya apa yang anda alami tentang ibadah anda pada saat kejadiannya, dan tidak ditunda. Bahkan, bersegeralah untuk mengetahui perkara ibadah yang menjadi kewajiban anda. Bersegeralah membebaskan tanggungan yang menjadi kewajiban anda. Kami nasehatkan anda juga agar jangan suka menghiraukan keraguan dan perasaan was-was dan jangan anda benturkan dengan ibadah anda. Sebab kalau sikap ini tidak anda ambil, maka rusaklah semua kehidupan anda. Karena setan sangat berupaya membuat kehidupan mukmin tidak tenang, maka berpalinglah darinya dan dari bisikannya, berlindunglah kepada Allah darinya. Mohonlah kepada Alah pertolongan agar dapat berzikir dan bersyukur serta beribadah dengan baik kepadaNya. Wallahu a’lam.