Alhamdulillah.
Pertama:
mereka berdua telah diberi hidayah untuk masuk Islam, kami berharap Allah akan menetapkan hidayah tersebut sampai akhir hayatnya, hingga keduanya meraih surga dan ridha-Nya. Kita beri kabar gembira bahwa Islam menghapus semua dosa sebelumnya, meskipun seseorang telah malakukan banyak dosa kemudian Allah memberinya nikmat berupa hidayah-Nya, maka ia kembali suci dari dosa-dosanya seperti seorang bayi yang baru lahir dari rahim ibunya, Allah –ta’ala- berfirman:
( قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف ) الأنفال / 38 .
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu…”. (QS. Al Anfal: 38)
إن ينتهوا maksudnya adalah jika berhenti dari kekafirannya menuju agama Islam, berserah diri kepada Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. (Tafsir as Sa’di)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( الإسلام يهدم ما كان قبله ) رواه مسلم ( 121 )
“Islam menghapus (dosa-dosa) sebelumnya”. (HR. Muslim: 121)
Kedua:
Seorang laki-laki tidak boleh menjalin hubungan dengan wanita lain yang bukan siapa-siapanya, kalau sebelum keduanya menikah telah terjadi sesuatu, maka hal itu menjadi dosa mereka, dan jika dilakukan sebelum mereka masuk Islam, maka Allah telah mengampuni dosa tersebut dengan keislamannya.
Namun kalau dosa tersebut dilakukan sesudah masuk Islam, maka keduanya wajib bertaubat kepada Allah dari dosa tersebut, Allah telah berjanji akan menerima taubat seseorang yang bertaubat kepada-Nya dalam firman-Nya:
( وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ) الشورى/25.
“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Asy Syura: 25)
Dia juga berfirman:
( وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ) طـه/82.
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (QS. Thaha: 82)
Dan untuk lebih banyak mengetahui tentang taubat dan syarat-syaratnya silahkan anda baca jawaban soal nomor: 13990
Ketiga:
Pernikahan seseorang dengan istri kedua bukanlah sebuah dosa, Allah telah membolehkan bagi seorang laki-laki untuk menikah (maksimal) dengan empat orang istri, jika ia mampu berlaku adil dengan mereka dan mampu menunaikan hak-haknya, dan tidak wajib diketahui oleh istri pertamanya tentang keinginannya menikah lagi atau proses pernikahannya dengan yang kedua.
Keempat:
Sedangkan kewajiban laki-laki tersebut kepada istri pertama dan kedua anaknya tetap harus memberi mereka nafkah sesuai dengan kebutuhan mereka dan yang lebih penting dari itu adalah harus berusaha agar mereka juga mendapat hidayah hingga terbebas nantinya dari api neraka, sebagaimana firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ) التحريم /6.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At Tahrim: 6)
Ia wajib berusaha dengan semua sarana yang memungkinkan untuk mengajak dan menasehati istri pertamanya untuk memeluk agama Islam, apabila ia menolak maka ia masih boleh tetap sebagai istrinya jika termasuk ahli kitab (yahudi atau nasrani), dan jika seorang watsani (agama selain yahudi dan nasrani) maka sudah tidak boleh menjadi istrinya.
Hendaknya ia juga membaca jawaban soal nomor: 9949.
Menjadi penting untuk diketahui bahwa jika salah seorang dari suami istri masuk Islam, maka anak-anak mereka yang belum baligh juga dihukumi sebagai seorang muslim karena mengikuti agama orang tuanya, adapun mereka yang sudah baligh maka mereka sudah tidak (otomatis) mengikuti agama orang tuanya”. (Al Mughni: 13/115, Ahkam Ahlidz Dzimmah / Ibnul Qayyim: 2/507)
Ia juga wajib memberitahukan kepada anak-anaknya yang masih kecil bahwa Allah telah memberikan nikmat (iman) kepada mereka semua dan menuntunnya kepada agama yang benar, ia juga wajib mengajarkan cara bersuci, shalat dan lain-lain dari hukum-hukum yang mereka akan tumbuh berkembang bersamanya dan akhirnya biasa mereka kerjakan, hal ini sesuai dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( مروا أولادكم الصلاة وهم أبناء سبع سنين ، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر ، وفرقوا بينهم في المضاجع ) . رواه أبو داود ( 495 ) . وصححه الشيخ الألباني في "صحيح الجامع" ( 5868 ) .
“Perintahkanlah kepada anak-anak kalian untuk (mendirikan) shalat pada saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya pada saat mereka berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. (HR. Abu Daud: 495, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 5868)
Silahkan anda juga membaca jawaban soal nomor: 10016
Tidak selayaknya suami tersebut tetap bekerja di sini dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil yang dihawatirkan tentang agamanya dan perilaku mereka yang mungkin menyimpang. Ia juga wajib berusaha untuk bisa membawa mereka pada tempat kerjanya dan tinggal bersamanya hingga ia mampu melaksanakan kewajiban Allah untuk mendidik mereka dengan baik, dan jika tidak bisa, maka hendaknya terus menghubungi mereka secara berkala, mengirim surat dan menasehati mereka. Tidak boleh menelantarkan dan meninggalkan mereka begitu saja yang akan menjerumuskan mereka kepada keburukan, karena dialah yang bertanggung jawab tentang mereka pada hari kiamat.
Kami juga menasehati kepada saudara baru kami beserta istrinya agar mempelajari hukum-hukum Islam dengan membaca, bertanya kepada para ulama, atau website islami yang bermanfaat, dan berupaya untuk mempraktekkannya apa yang telah dipelajari sesuai dengan yang diperintahkan.
Semoga Allah memberikan keteguhan dan hidayah-Nya sesuai dengan cinta dan ridha-Nya.
Wallahu a’lam.