Alhamdulillah.
..Pertama :
Wajib bagi seorang suami agar mempergauli istrinya dengan baik, dan memperlakukannya dengan perilaku yang baik pula, tidak boleh mencelanya, menghinakannya dan melaknatnya, apalagi menyebutnya najis seperti anjing dan perkataan-perkataan yang keji lainnya. Bahkan hal semacam ini diharamkan apabila dia lontarkan kepada sesama manusia, apalagi terhadap istrinya yang dia diperintahkan menjaga dan membimbingnya serta baik dalam mempergaulinya? Silakan lihat jawaban soal no. 106420.
Kedua :
Apabila seorang suami berperilaku buruk terhadap istrinya, dan berkata kepadanya dengan perkataan yang paling keji, dan dia terbiasa mencela atau melaknatnya, maka yang disyari’atkan saat itu adalah hendaknya istri sekuat tenaga memperbaiki hubungan antara keduanya sebatas kemampuannya. Jika perangainya tidak menjadi baik dan tidak berubah perilakunya, kemudian istri sudah tidak bisa bersabar dengan perangai buruk dan tindakannya yang sering menyakiti, maka boleh bagi istri untuk menuntut perceraian darinya atau mengajukan khulu karena interaksinya yang buruk. Lihat juga jawaban soal no. 101912.
Ketiga :
Telah berlalu dalam jawaban soal no. 79142 sesungguhnya menghina merupakan bentuk menyakiti secara mental. Menyakiti semacam ini tidak dibolehkan mengambil harta benda sebagai imbalan atau ganti ruginya, dan pendapat inilah yang disepakati oleh para ulama.
Akan tetapi apabila seorang suami berperilaku buruk dalam mempergauli dan interaksi dengan istrinya baik dengan caci-maki, memukul atau banyak hal selain itu, lalu istri menuntut hadiah atau pemberian berupa harta benda dan yang lainnya, sebagai bentuk pembuktian supaya suami tidak mengulanginya lagi, atau dengan maksud agar dia jera dan menjadi baik dengan harapan bahwa yang demikian ini akan berdampak dalam memperbaiki perilakunya, dan mencegahnya dari berkata yang keji maupun perangai buruk, bukan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan, maka tidak ada masalah Insya Allah.
Apabila istri menuntut yang demikian kepada suami lalu dia menolak untuk memenuhinya maka istri tidak berhak untuk mewajibkannya sebagaimana yang telah diutarakan sebelumnya, dan istri tidak boleh menolak keinginan suami termasuk tidak boleh menolak hak suami dalam urusan ranjangnya hanya karena dia telah buruk dalam mempergaulinya. Karena sesungguhnya kebiasaannya yang buruk tersebut tidak berarti boleh menolak haknya sebagai suami sebab kezaliman merupakan perkara lain.
Akan tetapi apabila suami dalam mempergauli istrinya tidak baik, kemudian istri tidak sabar atas perilakunya yang menyakitkan, maka istri boleh meminta berpisah dengannya secara baik. Dalam problematika yang besar ini, hendaklah ada penengah atau mediator yang cerdas serta ikhlash dari pihak keluarga suami atau istri untuk memberikan nasehat. Semoga mereka bisa mengishlah mereka berdua sehingga mereka bisa mengarungi bahtera rumah tangga yang baik. Silakan lihat jawaban soal no. 151915.
Wallahu A’lam.