Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bekerja di Bank Ribawi (konvensional) Tanpa Secara Langsung Berinteraksi Dengan Riba Serta Tidak Menyimpan Uang Di Dalamnya

Pertanyaan

Saya bekerja di bank pada salah satu negara bagian yang tidak berinteraksi dengan muamalah ribawi, perlu diketahui bahwa bank pusat berinteraksi dengan bunga karena dia termasuk perusahan pemerintah. Apa hukum bekerja di bank tersebut, saya mohon masukannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pekerjaan di bank itu diharamkan, meskipun anda bekerja di bagian yang tidak berinteraksi dengan muamalah ribawi. Cukuplah pusat bank dia adalah induk bank dan kepalanya, maka bekerja di bagian lainnya termasuk dalam bagian riba, karena cabang bank berarti termasuk perusahaan riba. Bahkan para ulama memberikan fatwa tidak dibolehkan bekerja sebagai satpam atau supir di perusahan semacam ini, bagaimana lagi kalau dia sebagai penulisnya?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak dibolehkan bekerja di perusahan ribawi, meskipun dia sebagai supir atau satpam, hal itu karena masuknya dia di suatu pekerjaan pada perusahan  ribawi berarti dia ridha dengannya. Karena siapa yang mengingkari sesuatu tidak mungkin dia bekerja untuk kemaslahatannya. Kalau dia bekerja untuk kemaslahatannya, maka dia termasuk ridha dengannya. Adapun orang yang ridha dengan sesuatu yang haram, maka dia juga mendapatkan dosanya.

Adapun orang yang langsung melakukan pembukuan dan pencatatan, pengiriman dan penyimpanan dan semisal itu, maka tidak diragukan lagi dia termasuk langsung berintaraksi dengan haram. Dan telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Jabir radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahua’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyuruhnya, kedua saksi, dan penulisnya. Beliau bersabda, “Mereka semuanya itu sama.”

Fatawa Islamiyah, (2/401).

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang seseorang yang bekerja sebagai satpam malam hari pada salah satu bank, dia tidak ada hubungan sama sekali dengan muamalahnya. Apakah dilanjutkan pada pekerjaannya atau meninggalkannya?

Maka dijawab, “Bank yang berinteraksi dengan riba, tidak boleh seorang muslim menjadi satpam untuknya. Karena hal ini termasuk bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Dimana Allah telah melarangnya dalam firman-Nya:

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Kebanyakan bank berinteraksi dengan riba, selayaknya anda mencari jalan yang halal dalam mencari rezki bukan dengan jalan ini.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.  Fatawa Islamiyah, (2/402).

Wallahua’lam

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid