Alhamdulillah.
Alloh –Ta’ala- telah membatasi penyaluran harta zakat hanya kepada delapan golongan yang disebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ) التوبة/60 .
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. At Taubah: 60)
Atas dasar itulah maka tidak dibolehkan menyalurkan zakat untuk membeli alat cuci ginjal; karena bukan termasuk delapan golongan yang telah disebutkan, dan karena pemanfaatan dari alat cuci ginjal tersebut tidak hanya bagi orang-orang fakir saja, namun semua pasien bisa menggunakannya, baik yang fakir maupun yang kaya.
Namun jika seorang yang fakir membutuhkan pengobatan di rumah sakit swasta, untuk dilakukan cuci ginjal atau pengobatan yang lain, jika tidak teratasi pada rumah sakit yang gratis, maka boleh membayarkan zakat kepadanya untuk tujuan tersebut.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Bagaimanakah hukumnya membayarkan zakat pada sebagian instansi sosial untuk membeli peralatan cuci ginjal ?”
Beliau menjawab:
“Tidak boleh, harus dipastikan dulu kreterianya sebagai orang fakir, kecuali bagi yang memperluas makna (fi sabilillah) maka menjadikannya pada semua sisi kebaikan, dan pendapat tersebut tidak kuat”. (Tsamarat Tadwin / soal nomor: 236 / 7 Shafar 1420 H. )
Oleh karena alokasi pembelian alat tersebut tidak hanya khusus dari harta zakat yang mempunyai penyaluran yang terbatas, namun masih bisa diambilkan dari shadaqah dan dana sosial lain yang hendaknya umat Islam diberikan motivasi untuk mengumpulkannya, di samping itu masih banyak dana wafak sosial yang sebaiknya disalurkan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti itu.
Wallahu a’lam.