Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

Membeli Alat Cuci Ginjal Untuk Rumah Sakit Dari Harta Zakat

212183

Tanggal Tayang : 30-09-2015

Penampilan-penampilan : 2989

Pertanyaan

Apakah boleh membeli alat cuci ginjal untuk rumah sakit yang diambilkan dari harta zakat ?, hal itu karena para pasien yang membutuhkan cuci ginjal terpaksa harus mengantri di kota –selama beberapa jam dan bahkan beberapa hari- untuk sampai pada giliran mereka. Hal itu tentu akan berdampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan mereka, karena di kota tersebut tidak tersedia tempat cuci ginjal yang cukup untuk mereka.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alloh –Ta’ala- telah membatasi penyaluran harta zakat hanya kepada delapan golongan yang disebutkan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ) التوبة/60 .

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. At Taubah: 60)

Atas dasar itulah maka tidak dibolehkan menyalurkan zakat untuk membeli alat cuci ginjal; karena bukan termasuk delapan golongan yang telah disebutkan, dan karena pemanfaatan dari alat cuci ginjal tersebut tidak hanya bagi orang-orang fakir saja,  namun semua pasien bisa menggunakannya, baik yang fakir maupun yang kaya.

Namun jika seorang yang fakir membutuhkan pengobatan di rumah sakit swasta, untuk dilakukan cuci ginjal atau pengobatan yang lain, jika tidak teratasi pada rumah sakit yang gratis, maka boleh membayarkan zakat kepadanya untuk tujuan tersebut.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Bagaimanakah hukumnya membayarkan zakat pada sebagian instansi sosial untuk membeli peralatan cuci ginjal ?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh, harus dipastikan dulu kreterianya sebagai orang fakir, kecuali bagi yang memperluas makna (fi sabilillah) maka menjadikannya pada semua sisi kebaikan, dan pendapat tersebut tidak kuat”. (Tsamarat Tadwin / soal nomor: 236 / 7 Shafar 1420 H. )

Oleh karena alokasi pembelian alat tersebut tidak hanya khusus dari harta zakat yang mempunyai penyaluran yang terbatas, namun masih bisa diambilkan dari shadaqah dan dana sosial lain yang hendaknya umat Islam diberikan motivasi untuk mengumpulkannya, di samping itu masih banyak dana wafak sosial yang sebaiknya disalurkan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti itu.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam