Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukum Memberitahukan Kepada Tunangan Tentang Rincian Pekerjaan

212705

Tanggal Tayang : 04-05-2016

Penampilan-penampilan : 2666

Pertanyaan

Saya adalah seorang yang masih bujangan, saya bekerja di Dubai di salah satu perusahaan, saya mendapat penghasilan yang cukup lumayan, saya bekerja di perusahaan tersebut dengan sistem kontrak selama dua tahun, saya tidak memiliki niatan untuk memperpanjang kontrak tersebut, saya saat ini sedang mencari pasangan hidup saya, apakah saya harus memberitahukan kepada calon istri saya bahwa pekerjaan saya adalah pekerjaan yang bersifat sementara ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menurut pendapat kami sebaiknya anda memberitahukan kepada calon istri anda tentang kontrak kerja anda dengan perusahaan tersebut dan apa yang sudah anda rencanakan; karena tujuan manusia dalam masalah ini berbeda-beda, ada kemungkinan seorang wanita dan atau para walinya akan menerima pernikahannya dengan anda karena pekerjaan anda yang sudah mapan, hingga bisa menjamin berlangsungnya kehidupan yang mulia, kalau misalnya mereka mengetahui bahwa kontrak kerja anda bersifat sementara atau mereka mengetahui bahwa anda akan meninggalkan pekerjaan tersebut, kemungkinan mereka tidak menerima kondisi seperti itu.

Justru bisa jadi anda akan mendapatkan pahala jika anda berterus terang dan berniat untuk kebaikan wanita tersebut, sehingga dia menerima pernikahan tersebut benar-benar jelas permasalahannya.

Adapun jika ia bertanya, maka menjadi wajib bagi anda dalam kondisi seperti itu untuk jujur dalam menjelaskan dan tidak menipunya.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا رواه مسلم (164(

“Barang siapa yang (mengancam) kepada kami dengan senjata, maka bukanlah termasuk golongan kami, dan barang siapa yang menipu/mencurangi kami, maka bukanlah termasuk golongan kami”. (HR. Muslim: 164)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam