Alhamdulillah.
Menurut pendapat kami sebaiknya anda memberitahukan kepada calon istri anda tentang kontrak kerja anda dengan perusahaan tersebut dan apa yang sudah anda rencanakan; karena tujuan manusia dalam masalah ini berbeda-beda, ada kemungkinan seorang wanita dan atau para walinya akan menerima pernikahannya dengan anda karena pekerjaan anda yang sudah mapan, hingga bisa menjamin berlangsungnya kehidupan yang mulia, kalau misalnya mereka mengetahui bahwa kontrak kerja anda bersifat sementara atau mereka mengetahui bahwa anda akan meninggalkan pekerjaan tersebut, kemungkinan mereka tidak menerima kondisi seperti itu.
Justru bisa jadi anda akan mendapatkan pahala jika anda berterus terang dan berniat untuk kebaikan wanita tersebut, sehingga dia menerima pernikahan tersebut benar-benar jelas permasalahannya.
Adapun jika ia bertanya, maka menjadi wajib bagi anda dalam kondisi seperti itu untuk jujur dalam menjelaskan dan tidak menipunya.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا رواه مسلم (164(
“Barang siapa yang (mengancam) kepada kami dengan senjata, maka bukanlah termasuk golongan kami, dan barang siapa yang menipu/mencurangi kami, maka bukanlah termasuk golongan kami”. (HR. Muslim: 164)
Wallahu a’lam.