Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Pengagungan Kuburan, Meminta Berkah Dan Berdiam Disisinya Adalah Haram. Bahkan Bisa Mencapai Ke Syirik Akbar

215648

Tanggal Tayang : 12-01-2022

Penampilan-penampilan : 41615

Pertanyaan

Disana ada orang yang ziarah kuburan ke sebagian para wali –sebagaimana yang mereka katakan- mereka meyakini bahwa kuburan mereka itu surga. Oleh karena itu mereka mengambil manfaat dengan berdiam diri dekat dengannya. Sebagian meyakini mendapatkan berkah dari kuburan itu. Sementara saya, semuanya itu tidak sah. Akan tetapi saya ingin megetahui apakah itu termasuk syirik besar atau kecil? Dan apa hukum mereka yang membawa di tangannya buku kecil sekali dari Qur’an Karim ditulis dengan khot kecil kemudian mengitari dengannya di sekitar kuburan dan mereka meyakini hal itu dapat memberikan penjagaan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang dilakukan orang sufi dan para pengikutnya dari kalangan awam dengan ziarah kubur yang mereka sebut sebagai ‘Wali Allah yang sholeh’ dan keyakinan mendapatkan manfaat dan keberkahan serta berdiam di sisi kuburan termasuk bid’ah yang mungkar.

Kalau keyakinan ke kuburan itu sendiri dan penghuni kuburannya. Bahwa kuburan ini berkah bermanfaat dengan sendirinya dan penghuni kuburan dapat memberi manfaat kepada orang yang menziarahi dengan dzatnya. Maka ini termasuk syirik Akbar mengeluarkan dari agama.

Kalau keyakinan bukan pada dzat kuburan dan juga bukan dzat penghuni kuburan. Akan tetapi berkeyakinan bahwa Allah menurunkan keberkahan ini di sisinya dan keutamaan di sisi kuburan ini karena kesholekan penghuni kuburan, maka ini tidak termasuk syirik akbar akan tetapi sebagai sarana menuju ke sana.

Para Ulama Lajnah berkata, “Meminta pertolongan dengan kuburan wali atau nazar dengannya atau menjadikan mereka wasitoh (perantara) di sisi Allah dengan meminta hal itu dari mereka, maka itu termasuk syirik akbar (besar) mengeluarkan dari agama islam, dan mengharuskan kekal di neraka bagi orang yang mati atas (keyakinan) itu.

Sementara kalau towaf di kuburan dan menaunginya termasuk bid’ah yang diharamkan prilakuknya. Dan menjadi sarana agung untuk beribadah kepada penghuninya selain Allah. Bisa menjadi syirik kalau dimaksudnya bahwa mayit dapat mendatangkan manfaat atau menolak kesusahan atau maksud towafnya itu mendekatkan diri kepada mayit.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (1/186).

Para Ulama Lajnah juga mengatakan, “Tidak diperbolehkan pergi ke kuburan mayit dengan tujuan mendapatkan keberkahan dari mereka. Atau mendapatkan taufik dalam pernikahan atau lainnya. Karena hal ini termasuk syirik akbar. Karena masalah ini sesungguhnya meminta hanya kepada Allah saja.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daiman, (1/152).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Towaf di kuburan’ kalau dia towaf mendekatkan dirinya ke penghuni kuburan. Hal ini seperti kalau dia berdoa dan meminta pertolongan kepadanya. Maka itu termasuk syirik akbar. Sementara towafnya dia menyangka kalau towaf di kuburan termasuk pendekatan diri kepada Allah. Tujuannya mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana orang-orang melakukan towaf di Ka’bah, mendekatkan diri hal itu kepada Allah. Bukan maksudnya ke mayit, ini termasuk bid’ah dan salah satu sarana menuju syirik yang diharamkan dan berbahaya.

Akan tetapi yang seringkali bagi orang yang towaf di kuburan adalah bahwa dia towaf ingin mendekatkan diri kepada penghuninya dan ingin mendapatkan pahala dan syafaat dari mereka. Dan ini termasuk syirik akbar.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun Alad Darbi, (1/258).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mengambil barokah dengannya –maksudnya kuburan- kalau dia meyakini ia dapat memberi manfaat selain Allah Azza Wajalla. Maka ini termasuk syirik dalam Rububiyah mengeluarkan dari agama. Kalau dia meyakini ia termasuk sebab tidak bisa memberi manfaat selain Allah. Maka ia termasuk sesat tidak benar. Dan apa yang diyakininya termasuk syirik asgor. Selesai dari “Majmu Fatawa Wa Rasail Utsaimin, (2/231).

Beliau juga mengatakan, “Siapa yang meminta berkah dengan mereka maksudnya penghuni kuburan, baik di masjid atau di luar masjid. Kalau dia berdoa, meminta pertolongan atau meminta bantuan atau meminta keperluan kepada mereka, maka ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari agama. Kalau dia tidak berdoa kepadanya akan tetapi mengambil berkah dari tanahnya dan semisal itu, maka ini termasuk syirik asgor (kecil) tidak sampai ke syirik akbar. Kecuali kalau dia berkeyakinan bahwa keberkahannya itu dapat mendatangkan kebaikan selain Allah. Ini termasuk musyrik dan syirik akbar.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (4/2) dengan penomoran syamilah. Silahkan merujuk sebagai tambahan di jawaban soal no. 133081.

Kedua:

Keyakinan bahwa mayit dapat melakukan penjagaan dari keburukan termasuk kufur akbar. Karena keburukan dan manfaat tidak ada melainkan di tangan Allah Azza Wajallah saja. Silahkan melihat jawaban soal no. 11998.

Ketiga:

Membawa mushaf atau menaruhnya di rumah atau mobil hanya sekedar untuk mengambil berkah atau untuk penjagaan termasuk amalan yang tidak dianjurkan ia termasuk bid’ah. Kalau dia membawa dan towaf dengannya sekitar kuburan dan ini lebih keras lagi bid’ahnya. Termasuk dalam larangan dan pengharaman.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang sebagian orang yang menggantungkan sebagian ayat Qur’an dan hadits nabawi di kamar rumah atau di restoran atau di kantor. Apakah menggantungkan hal itu termasuk jimat (tamimah) yang dilarang oleh agama? Perlu diketahui bahwa maksudnya itu adalah agar turun berkah dan mengusir syetan. Apakah termasuk jimat menaruh mushaf di mobil dengan alasan mengambil berkahnya?

Maka beliau menjawab, “Kalau maksudnya seperti apa yang disebutkan penanya untuk memberi peringatan kepada manusia dan mengajarkan apa yang bermanfaat baginya, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau maksudnya menganggapnya sebagai tameng dari syetan atau jin. Saya belum tahu asalnya. Begitu juga menaruh mushaf di dalam mobil untuk mengambil barokahnya. Juga tidak ada asalnya dan tidak dianjurkan.

Sementara kalau ditaruh di mobil untuk dibacanya di sela-sela waktu. Atau agar dibaca oleh sebagian penumpang. Ini termasuk baik dan tidak mengapa.’ Selesai dari Majmu Fatawa Ibnu Baz, (24/384)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menaruh mushaf di Mobil untuk menjaga dari penyakit ain atau menjaga dari musibah termasuk bid’ah. Karena para shahabat radhiallahu anhu tidak pernah mereka membawa mushaf di atas unta mereka untuk menolak bahaya atau penyakit ain.” Selesai drai ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (4/2) dengan penomoran Syamilah.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam