Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Jawaban Bagi Seseorang Yang Mengatakan Bahwa Wanita Tidak Melaksanakan Shalat Id di Masjid

Pertanyaan

Kenapa wanita tidak berhak mendirikan shalat id di masjid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang mengatakan wanita tidak berhak mendirikan shalat id di masjid?!, justru Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh semua wanita keluar mendirikan shalat id. Dari Ummu ‘Athiyyah berkata: “Kami semua diperintah untuk keluar semua mendirikan shalat id, bahkan kami diperintah pula untuk mengajak para wanita perawan keluar dari pingitannya, termasuk mereka yang sedang haid bertempat di belakang shaf shalat, bertakbir dengan takbir mereka, meng-amini do’a-do’a mereka, dengan penuh harap akan barakah dan kesucian hari tersebut”. (HR. Bukhori: jum’at: 918)

Namun apabila seorang wanita sedang haid maka hendaklah menyendiri di belakang shaf, dengan tetap menyaksikan kebaikan hari raya, dan do’a kaum muslimin, mendengarkan khutbah id dari luar area mushalla. Diwajibkan baginya untuk tidak berhias dan keluar dengan pakaian lamanya, dan tidak memakai wangi-wangian sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

Abdullah bin Mubarak berkata: “Apabila wanita bersikeras untuk keluar, maka hendaklah suaminya mengizinkannya, dengan memakai pakaian lama dan tidak berhias. Dan jika enggan untuk keluar, maka suaminya boleh melarangnya”.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid