Alhamdulillah.
Alloh –ta’ala- telah menjadikan talak merupakan hak bagi suami, dia bisa menjatuhkan talak kepada istrinya jika dibutuhkan, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menentukan masalah ini dalam sabdanya:
( إنّما الطّلاق لمن أخذ بالسّاق ) رواه ابن ماجه ( 2072 ) وحسَّنه الألباني في " صحيح سنن ابن ماجه " .
“Sesungguhnya talak itu bagi siapa yang mengambil betisnya (bahasa kiasan tentang jimak)”. (HR. Ibnu Majah: 2072 dan dihasankan oleh Albani dalam Sunan Ibnu Majah)
Al Mawardi –rahimahullah- berkata dalam Syarah Hadits: “Maka Dia menjadikan talak itu menjadi hak suami bukan yang lain”. (Al Hawi al Kabiir: 10/356)
Disebutkan dalam Al Bayan fii Madzhabil Imam Syafi’i (10/318): “Suamilah yang mengambil betis istrinya (kiasan dari jimak)”.
Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Sesungguhnya talak itu berada ditangan orang yang dihalalkan menjimaknya”. (al Mughni / Ibnu Qudamah: 7/355)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (12/490): “Alloh –ta’ala- telah menyandarkan nikah dan talak kepada suami sendiri, sebagaimana dalam firman-Nya:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ ) [الأحزاب: 49]
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka…”. (QS. Al Ahzab: 49)
Seraya Alloh menyandarkan talak kepada laki-laki yang menikahinya, maka talak itu berada di tangan sang suami”.
Atas dasar itulah maka tidak boleh bagi pengadilan atau yang lainnya menawarkan kepada seorang suami dalam masalah mentalak istrinya.
Pada masalah yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, jika suaminya telah mentalak istrinya dengan talak satu saja, maka yang dianggap adalah talak satu, dan tidak berpengaruh apapun dengan tanda tangannya di atas berkas resmi talak dari pengadilan, selama dia tidak berniat untuk mentalaknya tiga kali.
Namun kami anggap bahwa dengan tanda tangannya dia telah menuliskan talaknya dan talak yang ditulis termasuk kinayah (kiasan), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 72291. Dan bahasa kiasan tidak dianggap jatuh talak kecuali dengan disertai niat menceraikannya, berarti jika dia dengan tanda tangannya tidak ada niatan untuk menceraikannya tiga kali, maka tidak bermakna apa-apa, dan yang berlaku adalah talak yang telah dijatuhkan kepada istrinya, talak tersebut masih talak raj’i selama istrinya tersebut tidak mengembalikan maharnya atau tidak termasuk talak yang tiga.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa seorang suami berhak merujuk istrinya yang ditalak, meskipun tanpa sepengetahuannya, atau tanpa ridhonya, selama ia masih berada pada masa iddahnya.
Namun jika masa iddahnya sudah berlalu, maka dia masih bisa menikahinya lagi dengan akad dan mahar dan baru yang dihitung dari talak yang lalu.
Perlu diperhatikan juga bahwa yang rajih menurut para ulama –dan yang difatwakan dalam website ini- bahwa jika seorang suami menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka tetap dianggap jatuh talak satu. Akan dianggap jatuh talak tiga jika dia menjatuhkan tiga kali talak pada waktu yang berbeda-beda; mentalak, kemudian merujuknya, begitu seterusnya sampai tiga kali. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 96194.
Wallahu a’lam.