Alhamdulillah.
Pertama:
Salam dalam shalat termasuk salah satu rukun dalam shalat. Tidak halal kecuali dengannya. Dan jamaah shalat ketika berniat salam, keluar dari shalat, salam kepada Imam, salam kepada orang sebelah kanan dan kiri serta kepada (para malaikat) penjaga (manusia). Silahkan melihat jawaban soal no. 138009.
Kedua:
Ketika jamaah shalat meniatkan salam dari shalat, kemudian teringat doa dan berdoa dengannya atau dengan lainnya, kemudian salam, maka shalatnya sah. Karena niat ini bukan pemutus shalat, selama jamaah shalat belum salam dan belum berniat keluar dari shalat, maka dia masih melanjutkan dalam shalatnya. Silahkan lihat jawaban soal no. 93529.
Al-Iz bin Abdus Salam rahimahullah mengatakan, “Jika dikatakan, apakah ibadah sah dengan niat yang terjadi di tengah-tengah?” Kami katakan, “Ya, dan itu ada beberapa bentuk, diantaranya ketika berniat meringkas shalat hanya melakukan rukun dan syaratnya kemudian berniat memanjangkan yang dianjurkan atau sunah yang dianjurkan, maka hal itu diterima. Begitu juga kalau berniat salam setelah selesai tasyahud kemudian nampak baginya untuk memperpanjang doa dan zikir.” (Qawaidul Ahkam, 1/216).
Maka Dengan demikian, maka tidak mengapa hal itu dilakukan oleh seseorang dan shalatnya sah.
Wallahua’lam.