Rabu 10 Jumadits Tsani 1446 - 11 Desember 2024
Indonesian

Hukum Melakukan Operasi Untuk Menghilangkan Cacat Di Wajah

Pertanyaan

Saya ingin mengetahui hukum melakukan operasi untuk menghilangkan bekas luka di wajahku yang masih kelihatan sejak kecil tapi mempengaruhi kejiwaanku terutama ketika berkumpul?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Melakukan operasi untuk menghilangkan cacat yang ada pada tubuh itu dibolehkan selagi tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih parah terhadap tubuh akibat operasi itu, atau berdampak pada kesehatannya. Jika ada keputusan dokter bahwa operasi itu tidak merusak, maka tidak mengapa melakukan operasi.

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “Saya pemuda berumur 18 tahun akan melangsungkan pernikahan. Ada bekas di wajahku yang menjadikan saya malu di hadapan orang-orang. Apakah saya dibolehkan melakukan operasi wajah agar tidak cacatnya tampak di hadapan orang lain.

Maka beliau rahimahullah menjawab, “Jika di wajah ada bekas cacar atau ada cacat, dan menurut para dokter cacat ini dapat dihilangkan, maka tidak mengapa (dilakukan operasi).” (Fatawa Nurun Alad Darbi, karangan Ibnu Baz, 920/307)

Al-lajnah Ad-Daimah ditanya tentang seorang pemuda mempunyai sesuatu yang menonjol di kedua payudaranya, maka dijawab, “Anda dibolehkan melakukan operasi untuk menghilangkan tonjolan ini jika menurut perkiraan kuat berhasil operasinya, serta tidak menimbulkan kerusakan yang melebihi atau sama dari manfaat yang didapatkannya. Wabillahit taufiq.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol kesatu, 25/63). Sebagai tambahan silakan  lihat jawaban soal no. (97651 ).

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam