Alhamdulillah.
Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh Abdurrahman Barrok hafidhahullah, maka beliau menjawab, “Yang nampak wallahu a’lam kalau dia datang di masjid yang biasa dia hadir, dan mendapatkan orang-orang pada keluar dan dia meyakini bahwa masjid lain hampir selesai dan keluar. Dan tidak meyakini bahwa disekitarnya ada masjid yang masih menunaikan shalat jum’ah di dalamnya. Kalau dalam kondisi seperti ini, kemudian dia shalat zuhur dan mendengar di masjid lain menunaikan shalat jum’ah. Maka dia tidak diwajibkan shalat bersama mereka. Karena dia tidak meremehkan.
Kalau dia shalat bersama mereka, maka itu lebih utama dan lebih berhati-hati. Diharapkan dia mendapat keutamaan jum’ah.
Sementara kalau dikenal bahwa masjid yang biasa dia shalat di dalamnya itu lebih cepat dibandingkan dengan masjid lainnya. Dan dia terlewatkan shalat di dalamnya, diketahui bahwa disana ada masjid lain, didapatkan shalat disana, maka diharuskan shalat jum’ah bersama mereka.
Wallahua’lam