Alhamdulillah.
Saya yakin apa yang anda sebutkan terlalu mengada-ada. Akan tetapi para hakim bukan orang maksum (yang terjaga dari dosa). Mereka seperti orang lain, tepat (sesui dengan kebenaran) ini yang terbanyak. Dan terkadang salah (seperti) salahnya orang berijtihad yang akan diampuni insyaallah. Kalau mendapatkan sedikit kesalahan, maka selayaknya seseorang kalau dia mendapatkan kesalahan tersebut hendaknya bersegera membetulkan dengan memberi nasehat dengan orang yang berbuat salah serta bermusyawarah dengan orang yang punya ilmu, keutamaan dan nasehat. Tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun dikalau ada sedikit kesalahan, kita meminta untuk menerapkan undang-undang buatan manusia. Allah berfirman:
( فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما )
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. “ SQ. An-Nisaa: 65
Allah Ta’ala juga berfirman, ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.’ SQ. Al-Maidah: 44. Firman-Nya, ‘Mereka itu adalah orang-orang fasik’ dan firman-Nya, ‘Mereka itu adalah orang-orang dholim’. Maka berhukum terhadap selain yang diturunkan oleh Allah termasuk kemungkaran yang besar yang seharusnya orang-orang Islam langsung menghapuskannya, bagaimana meminta untuk diterapkannya?
Maka kepada para hakim hendaknya bertakwa kepada Allah terhadap (putusan) hukumannya dan selain mereka yang meremehkan waktu dinas hendaknya bertakwa kepada Allah akan hal itu serta menjaga menghapuskan tanggungannya. Memperbaiki pekerjaannya karena dia adalah disewa, tidak diperbolehkan mengurangi sedikitpun dari apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya.