Alhamdulillah.
Setiap wakaf atau pemberian yang diperuntukkan untuk masjid atau yang lainnya, maka hendaknya dipergunakan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkan atau orang yang memberikannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Yang diwajibkan dari apa yang telah diwakafkan adalah agar dipergunakan bagi masyarakat sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/16 sesuai dengan halaman Maktabah Syamilah).
Atas dasar itulah maka orang yang berwakaf tersebut hendaknya (ikut) memanfaatkan wakaf umum tersebut seperti umat Islam lainnya tidak ada tambahan (apapun) dari mereka, maka ia ikut meminum seperti mereka minum, dan menggunakan fasilitas lainnya seperti umat Islam lainnya, selama ia tidak ada syarat khusus lainnya selain dari pada itu.
Utsman –radhiyallahu ‘anhu- telah mewakafkan sumur di Madinah dan beliau pun ikut menimba air dari situ seperti umat Islam pada umumnya.
Tirmidzi (3703) telah meriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ ، فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ المُسْلِمِينَ ، بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ ؟ قال عثمان : فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي
وحسنه الألباني في " صحيح الترمذي
“Barang siapa yang membeli sumur rumat, maka menjadikan timbanya bersama timba-timba umat Islam lainnya (ia akan mendapatkan) lebih baik darinya di surga ?, maka Ustman berkata: “Saya membelinya dengan dana saya sendiri”. (Dihasankan oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
Ibnu Hajar Al Haitami –rahimahullah- berkata:
“Ucapan Utsman –radhiyallahu ‘anhu- pada wakafnya tentang sumur rumat: “timba saya di sana sama dengan timba-timbanya umat Islam” bukanlah syarat akan tetapi sebuah pengumuman bahwa orang yang berwakaf boleh memanfaatkan wakaf umumnya”. (Al Fatawa al Fiqhiyyah Al Kubro: 2/275)
Ibnu Batthal –rahimahullah- berkata:
“Barang siapa yang menahan (berwakaf) sumur dan menjadikannya untuk masyarakat umum, maka ia tidak masalah ikut meminum darinya, meskipun tidak mensyaratkan demikian, karena ia termasuk dari masyarakat umum”. (Syarah Shahih al Bukhari: 6/492)
Imam Bukhari –rahimahullah- berkata di dalam Shahihnya (4/7):
“Setiap orang yang menjadikan sapi atau sesuatu karena Allah, maka ia boleh memanfaatkannya sebagaimana orang lain memanfaatkannya meskipun ia tidak memberikan syarat apapun”.
Atas dasar itulah maka barang siapa yang memberikan sumbangan untuk masjid dengan beberapa kemasan air, yang diperuntukkan untuk mereka yang melaksanakan shalat di masjid tersebut pada saat itulah maka orang yang memberikan sumbangan tersebut adalah satu dari mereka yang shalat di masjid tersebut maka ia pun boleh meminum air tersebut sebagaimana orang lain juga meminumnya.
Demikian juga terkait dengan parfum, jika ia memberikan sumbangan parfum untuk mereka yang melaksanakan shalat di masjid tersebut, maka ia pun boleh menggunakannya sebagaimana orang-orang yang shalat di situ memakainya.
Wallahu A’lam