Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Saya Banyak Kehilangan Berat (Badan) Disebabkan Penyakit Yang Lalu, Apakah Dibolehkan Berbuka?

Pertanyaan

Tahun lalu saya mengeluh sebagian permasalah kesehatan, dimana hal itu menyebabkan hilangnya banyak berat (badan). Sampai saya tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan – sesuai dengan nasehat dokter- pada tahun ini, saya telah menyelesaikan permasalah itu. Akan tetapi tidak sampai pada berat yang ideal. Dimana kedua orang tuaku, teman-teman dekat memberi nasehat kepadaku agar tidak berpuasa. Sehingga terjadi diskusi dengannya. Karena saya merasa sudah sehat dimana saya mampu berpuasa. Sehingga ibuku menelpon imam masjid desa, dan menjelaskan tentang kondisiku. (Imam masjid) mengatakan, “Tidak layak bagiku untuk berpuasa selagi masih belum pada berat yang ideal. Apakah saya mendengarkan nasehat mereka dan saya qadha ketika kesehatanku telah pulih sempurna atau saya berpuasa dalam kondisi apapun?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami memohon kepada Allah agar menyempurnakan kesembuhan dan kesehatan anda. selayaknya anda meminta pendapat dokter spesialis yang menangani pengobatan anda. kalau dia telah menguatkan kemampuan anda berpuasa dan hal itu tidak berpengaruh terhadap kesehatan dan kesempurnaan penyembuhan anda, maka hal itu dapat menenangkan anda dan kedua orang tua anda dengan izin Allah. sehingga anda mampu waktu itu untuk berpuasa setelah memohon pertolongan kepada Allah.

Sementara kalau dokter melihat bahwa puasa akan memayahkan anda, dan menyebabkan sebagian permasalah kesehatan anda, maka yang lebih utama bagi anda berbuka. Kemudian anda mengqadha setelah Ramadan ketika telah sempurna kesembuhan dengan izin Allah.

Dardir Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan berbuka karena sakit berdasarkan nasehat –perkataan dokter spesialis- akan bertambah (sakit) atau terlambat kesembuhannya. Begitu juga kalau terjadi bagi orang sakit yang berpuasa mengakibatkan kepayahan dan kesusahan.” (Syarh Kabir Ma’a Hasyiyah Dasuqi, 91/535).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang dibolehkan berbuka adalah apa yang dikhawatirkan kalau berpuasa bertambah sakit atau lambat kesembuhannya, ini yang dibolehkan. Kalau dikhawatirkan semakin sakit atau lambat sembuhnya atau kepayahan dimana kalau orang sakit berpuasa payah, semuanya ini dibolehkan baginya berbuka. Sementara kalau tidak ada pengaruh dengan berpuasa, seperti kesakitan pada gigi dan jemari atau semisalnya maka tidak dibolehkan berbuka. Selagi disana tidak ada dampak yang ditimbulkan dari ini. Kalau sekedar kesakitan gigi geraham, seseorang tidak dapat mengambil manfaat kalau dia berbuka. Akan tetapi kalau dokter mengatakan kepada anda, kalau anda berbuka dan memakan makanan itu akan meringankan sakit anda, sakit gigi atau geraham. Kita katakan ‘tidak mengapa’ karena terkadang kekurangan makanan menjadi sebab lamanya rasa sakit dan kesakitan. Begitu juga seperti sakit mata. Kalau puasa berdampak baginya, maka dibolehkan berbuka. Kalau tidak berdampak, maka tidak berbuka.” (Ta’liqot ‘Ala Al-Kafi karangan Ibnu Qudamah, (3/123) sesuai dengan penomoran Syamilah)

Bukan sekedar kekurangan berat badan yang ideal seseorang menjadi sebab diantara sebab dibolehkan berbuka. Bahkan melihat dampaknya terhadap puasa dari kepayahan, kesulitan dan kemudorotan. Apakah memungkinkan kekurangan makanan disebabkan puasa diganti waktu malam atau tidak? Maka harus mengambil pendapat dokter terpercaya dan melakukan apa yang diberikan petunjuk untuk anda. untuk tambahan, silahkan merujuk fatwa no. 140246.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam