Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa ?

Pertanyaan

Saya tahu bahwa dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya di siang hari Ramadhan. Akan tetapi bagaimanakah hukumnya jika ternyata pihak suami atau istri keluar mani karena hal itu. Sebagai informasi bahwa bisa jadi karena pernikahan keduanya baru satu minggu sebelum memasuki bulan Ramadhan?

Alhamdulillah.

Pertama:

Hukum Mencium Istri Bagi Orang yang Berpuasa

Ya, dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya di siang hari Ramdhan, dan saling bercumbu bersama selama tidak sampai kepada jimak atau keluar mani. Dari Aisyah –radhiyallahu anha-, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ  (رواه البخاري، رقم 1927 ومسلم، رقم.  1106)

“Bahwa Rasulullah –shallallahu alaihiwa sallam- telah mencium dalam kondisi berpuasa, dan bercumbu dalam kondisi berpuasa, akan tetapi beliau yang paling mampu mengendalikan dari pada kalian”. (HR. Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106)

An-Nawawi berkata, “Arti dari Al Mubasyarah adalah menyentuh dengan tangan, yaitu bertemunya dua kulit”.

Maksud dari ucapannya adalah: ولكنه أملككم لإربه adalah bahwa beliau –shallallahu alaihi wa sallam- mampu mengendalikan diri dan syahwatnya. Maka beliau bercumbu namun tidak sampai kepada jimak atau keluarnya mani.

Akan tetap, jika seseorang khawatir kalau dia mencium istrinya dalam kondisi berpuasa atau bercumbu akan membawanya sampai kepada jimak atau keluar mani maka sebaiknya tidak bercumbu agar tidak merusak puasanya.

Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Mencium bagi seorang yang berpuasa dibagi menjadi dua macam, yang boleh dan yang haram. Yang haram adalah jika dia tidak merasa aman dari batalnya puasa. Adapun yang dibolehkan adalah ada dua jenis;

Pertama: Ciuman yang tidak menggerakkan syahwatnya sama sekali.

Kedua: Ciuman yang menggerakkan syahwatnya, namun dia merasa aman dari batalnya puasa.   

Adapun selain mencium, seperti sesuatu yang dapat menyebabkan jimak, seperti memeluknya atau yang serupa dengannya, maka hukumnya sama dengan hukumnya mencium, tidak ada bedanya”. (As Syarhul Mumti: 6/429)

Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- ditanya:

“Jika seorang laki-laki mencium istrinya di siang hari Ramadan atau mencumbunya, apakah membatalkan puasanya atau tidak ?

Beliau menjawab:

“Seorang suami mencium istrinya, mencumbunya dan memeluknya tanpa berjimak dalam kondisi berpuasa, semua itu boleh dan tidak masalah; karena Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- mencium dan memeluk isterinya saat beliau berpuasa. Namun jika khawatir akan terjadi apa yang Allah diharamkan, misalnya cepat terangsang syahwatnya, maka hal itu menjadi makruh. Dan jika sampai keluar mani maka dia tetap wajib terus berpuasa, namun harus mengqada dan tidak ada kafarat baginya menurut jumhur ulama”. (Fatawa Syeikh bin Baz: 15/315)

Kedua:

Jika Orang Yang Berpuasa Mencium Istrinya Keluar Mani

Jika seorang suami mencium istrinya dalam kondisi berpuasa lalu keluar mani, maka puasanya batal  dan dia wajib mengqadha puasa hari itu setelah Ramadhan.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika orang yang berpuasa mencium isterinya lalu keluar mani, maka batal puasanya tanpa ada perbedaan (dari para ulama) sepanjang pengetahuan kami” (Al Mughni: 4/361)

Dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali jika puasanya batal karena jimak, lihat fatwa no. 49750 .

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam