Alhamdulillah.
Kalau puasa, hal itu tidak merusaknya tapi dia harus bersuci dan shalat. Nanah yang keluar dari tempat keluarnya kencing itu dianggap najis. Kalau kadang keluar dan seringnya tidak keluar, maka harus dibersihkan setiap kali keluar dan membersihkan yang terkena badan dan bajunya, dan termasuk membatalkan wudu. Kalau hal itu keluar waktu shalat, maka hal itu dapat membatalkannya, sehingga shalatnya harus dihentikan. Hendaknya dia membersihkannya dan berwudu serta memulai shalat lagi. Kalau keluarnya terus menerus, maka ia hukumnya seperti orang beser. Maka hendaknya dia Istinja dan membersihkan tempat najisnya, lalu menahannya pempers agar tidak mengenai bajunya dan menghalangi menyebarnya najis, kemudian berwudu untuk setiap waktu shalat. Tidak berpengaruh jika nanah masih keluar setelah itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seseorang keluar nanah tidak berhenti dari kemaluannya. Apakah shalatnya sah padahal masih keluar darinya? Maka beliau menjawab, “Dia tidak boleh membatalkan shalatnya, justeru harus shalat sesuai kemampuannya. Kalau najisnya tidak berhenti selama dia berwudu dan shalat. Maka shalat sesuai kondisinya setelah berwudu. Meskipun keluar najis dalam shalat. Akan tetapi dia harus memakai pempers agar najisnya tidak berceceran.” Wallahua’lam (Majmu Fatawa, 21/219). Silahkan merujuk jawaban soal no. 20474.
Wallahu a’lam .