Alhamdulillah.
Pertama:
Yang disyari’atkan bagi anda adalah memberikan arahan kepadanya dan menjelaskan kepadanya akan bahaya apa yang dilakukannya dengan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, karena hal itu termasuk salah satu dosa besar.
Lalu perbuatannya tersebut juga mengandung dosa besar lainnya, yaitu; melakukan dosa dengan terang-terangan (al mujaharah) dan meremehkannya, tidak menutup-nutupinya, hal itu menunjukkan akan lemahnya syi’ar di dalam hatinya, di samping juga ia menyebabkan orang lain juga berani melakukannya, atau menjadikan hati orang beriman marah dan menjadikan musuh merasa senang dengan mereka.
Di dalam Shahihain dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةٌ إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلَانُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
رواه البخاري 5721 ، ومسلم 2990
“Setiap umatku akan diampuni, kecuali mereka para mujahirin (orang-orang yang melakukan dosa dengan terang-terangan) dan termasuk bentuk terang-terangan tersebut adalah jika seorang hamba pada malam harinya melakukan sesuatu, kemudian pada pagi harinya Allah telah menutupinya, lalu ia berkata: “Wahai fulan, saya tadi malam sudah melakukan ini dan itu, padahal semalaman Allah sudah menutupinya, namun pada pagi harinya ia sendiri yang membuka tabir Allah kepadanya”. (HR. Bukhori: 5721 dan Muslim: 2990)
Lalu bagaimana dengan orang yang melakukannya pada siang hari dengan terang-terangan, ia tidak malu kepada-Nya dan tidak menutup diri dari-Nya ?!
Kedua:
Adapun yang berkaitan dengan tata cara menasehatinya, maka tidak diragukan lagi bahwa yang sesuai dengan kedudukan anda yang tidak mempunyai kuasa apapun kepada sopir tersebut dan rekanannya agar menasehatinya dengan lembut, mengingatkannya kepada Allah, menjadikan mereka takut kepada Allah –Jalla Jalaluh-, mengagungkan-Nya sesuai dengan keagungan-Nya, dan bahwa imannya hati itu berada digenggaman Allah Rabbal ‘Alamin, maka menjadi kewajiban seorang hamba untuk memuliakan-Nya, mengagungkan syiar-syiar-Nya dengan melaksanakannya, mengagungkan hal-hal yang diharamkan dengan meninggalkannya, Allah –Ta’ala- berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ * حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ * ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
الحج/30
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (QS. Al Hajj: 30-32)
Jika tidak ada sesuatu pun yang bermanfaat baginya, dan anda melihatnya justru berpaling, atau meremehkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka yang disyari’atkan bagi anda adalah dengan menjauhinya, membiarkan ucapannya, tidak bermua’amalah dengannya, tidak mengucapkan salam kepadanya, atau tidak menjawab salamnya, khususnya pada saat-saat maksiat besar ini ia laksanakan, maka tidak dihalalkan bagi anda untuk duduk bersamanya sementara ia sedang melakukan (dosa tersebut) sampai ia beranjak darinya dan bertaubat.
Anda hendaknya berinteraksi dengannya pada batasan darurat saja yang menjadi konseskuensi aturan pekerjaan saja.
Jika dengan mengucilkannya itu anda merasa khawatir akan membahayakan anda, dalam agama, atau jiwa anda agar bisa hidup tenang di daerah tersebut, di mana kekuasaan ada pada orang kafir dan besar prediksi anda akan ada bahaya yang akan terjadi, maka tidak ada salahnya untuk anda ajak berdiskusi sekedar untuk menurunkan tensi bahaya tersebut, disertai dengan mengingkari kemungkarannya sesuai dengan kemampuan anda.
Baca juga jawaban soal nomor: 83581
Wallahu A’lam