Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau hal itu terjadi dia dalam kondisi tidur, maka puasanya sah. Baik itu mani atau madzi. Karena keluarnya mani dalam kondisi tidur tidak merusak puasa. Sebagaimana telah dijelaskan hal itu dalam jawaban soal no. 14014
Kedua:
Kalau hal itu di siang hari, maka memungkinkan untuk dibedakan antara mani dan madzi dengan mengetahui sifat masing-masing. Kalau mani keluar dengan kuat dan memancar, kental serta baunya seperti bau adonan. Sementara madzi itu lengket bening tidak berbau. Silahkan lihat jawaban soal no. 166106
Kalau ada keraguan apakah mani atau madzi? Maka dihukumi ia madzi dan hukum puasanya sah. Para ulama lajnah daimah ditanya tentang orang yang keluar darinya sesuatu setelah bercumbu dengan istrinya sementara dia dalam kondisi berpuasa. Maka mereka menjawab, “Kalau realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada qadha dan kafarat (tebusan) bagi anda. karena menjada tetap pada asalnyaa. Kecuali kalau Terdapat ketetapan bahwa yang basah itu adalah mani. Maka anda harus mandi dan mengqadha tanpa kafarat. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah Vol I, (10/273).
Wallahu a’lam .