Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Seorang Laki-laki Telah Berzina Dengan Seorang Wanita Namun Wanita Tersebut Akhirnya Menikah Dengan Orang Lain, Laki-laki Yang Berzina Dengannya Juga Ingin Menikahinya

22448

Tanggal Tayang : 13-01-2015

Penampilan-penampilan : 50614

Pertanyaan

Salah seorang teman yang berasal dari kota muslim, menghubungi saya karena dia punya hubungan khusus dengan salah satu kerabat saya –dia baru bercerita sekarang dan saya sebelumnya tidak tahu-, keduanya mengakui telah melakukan zina, pihak wanitanya mungkin dalam penantian kelahiran bayinya dalam waktu dekat. Sebenarnya dia mau menikahinya dalam waktu dekat, namun pihak wanitanya telah menikah dengan orang lain dan dia sekarang ada di sini. Teman saya tersebut kaget sepulang dari kerjanya dan mengetahui perihal pernikahannya. Dia meminta agar saya mengizinkannya untuk menghubunginya. Saya menasehatinya agar melupakannya dan bertaubat kepada Allah karena selama dua tahun kemarin wanita tersebut telah mempermainkannya. Wanita tersebut juga pernah mempermainkan saya, namun Allah telah memberikah hidayah kepada saya. Saya tidak yakin bahwa seseorang yang telah disebutkan termasuk mereka menerapkan syariat atau mendirikan shalat. Apa saja yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab saya dari sisi agama Islam ?, apakah saya perlu meminta pendapat orang lain ?, saya harap anda wahai syeikh nasehatilah saya karena saya tidak mengetahui apa yang seharusnya saya lakukan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan anda wahai saudara seiman mencakup banyak masalah tidak hanya satu masalah saja, simaklah penjelasan berikut ini:

1.Teman dan kerabat wanita anda yang meninggalkan shalat namun masih menisbahkan diri mereka kepada Islam, perbuatan ini termasuk kekufuran. Maka mohon lihatlah segera jawaban soal nomor: 5208 dan 2182. Bahkan anda mengatakan bahwa mereka tidak menerapkan syari’at Islam, hal itu termasuk kesalahan di atas kesalahan, kekufuran di atas kekufuran –na’udzubillah min dzalik-.

2. Terjerumus ke dalam perbuatan zina yang pengharamannya sudah tidak perlu dipertanyakan lagi dalam Islam, bahkan zina itu haram juga hukumnya bagi agama-agama samawi yang lain.

3. Menikahi wanita yang telah berbuat zina yang sedang hamil dari pezinaan

4. Laki-laki yang berzina dengannya meminta agar bisa menikahinya setelah wanitanya menikah dengan laki-laki lain.

Maka dari masalah mana kita memulai, dan dari pertanyaan yang mana kami mulai menjawabnya, tiada daya dan upaya kecuali milik Allah.

Mari kita mulai dari yang paling penting.

1. Kekafiran disebabkan meninggalkan shalat dan semua syiar agama.

Tidak diragukan lagi bahwa kekufuran akan menjadikan pelakunya masuk neraka, Allah –Ta’ala- berfirman tentang orang-orang musyrik yang menjawab pada saat ditanya sebab mereka masuk neraka:

قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ(43)وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ(44)وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ(45)وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ(46)حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ(47) } المدثر

“Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian". (QS. Al Muddatsir: 43-47)

Ibnu Katsir ketika menafsiri beberapa ayat di atas berkata:

لم نك من المصلين )) yaitu; kami tidak mengabdi kepada Rabb kami.

( ولم نك نطعم المسكين) yaitu; kami tidak berbuat baik kepada makhluk-Nya dari golongan kami sendiri.

( وكنا نخوض مع الخائضين) yaitu; kami berbicara tentang sesuatu yang kami tidak mengetahuinya. Imam Qatadah berkata: “Setiap kali ada seseorang yang sesat maka kami ikut sesat bersamanya”.

وكنا نكذب بيوم الدين)) Ibnu Jarir berkata: “Mereka berkata: “Kami dahulu mendustakan hari pembalasan baik dengan pahala atau siksa, kami tidak membenarkan adanya pahala, siksa dan hisab”.

( حتى أتانا اليقين) yaitu; kematian, sebagaimana firman Allah –Ta’ala- :

" واعبد ربك حتى يأتيك اليقين " .

“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)”. (QS. Al Hijr: 99)

Adapun berkaitan dengan anda wahai penanya, menjadi kewajiban anda untuk menasehati mereka, menegakkan hujjah kepada mereka, dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka telah menghancurkan tiang agama dan rukun yang inti dari rukun Islam. Mereka wajib segera bertaubat dari dosa meninggalkan shalat dan semua syiar Islam. Anda tidak boleh meremehkan orang yang meninggalkan shalat dengan alasan apapun, anda harus memulai untuk menasehati, mengarahkan kemudian menghajr (mendiamkannya), berpaling darinya tidak mengucapkan salam kepadanya, tidak bersedia mewakili urusannya, duduk bersama dengannya, jika semua itu akan membawa maslahat baginya, menjadikannya merasa keagungan dosanya hingga harapannya ia bisa kembali dan bertaubat kepada-Nya.

2. Terjerumus pada zina merupakan dosa besar

Allah –Ta’ala- berfirman:

( وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً ) الإسراء/32

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ولا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ ) رواه البخاري رقم (2475(

“Tidaklah seseorang yang berzina ketika berzina dia dalam kondisi beriman, dan tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam kondisi beriman, dan tidaklah seorang pencuri pada saat mencuri dalam kondisi beriman, dan tidaklah seseorang merampok yang diketahui oleh banyak orang pada saat merampok dalam kondisi beriman”. (HR. Bukhori: 2475)

Zina termasuk dosa besar, pelakunya diancam dengan siksa yang pedih, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits yang mulia, hadits tentang perjalanan mi’raj, di antaranya adalah:

( ... فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ قَالَ فَاطَّلَعْنَا فِيهِ فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا قَالَ قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاءِ ... قَالَ قَالا لِي أَمَا إِنَّا سَنُخْبِرُكَ ... َأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِي مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمْ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي ) رواه البخاري في باب إثم الزناة رقم (7047(

“…Maka kami beranjak dan mendatangi semacam tungku, beliau berkata –saya mengira bahwa beliau berkata: ada terdengar suara dan gemuruh. Beliau berkata: “Maka kami memeriksanya ternyata di dalamnya terdapat para laki-laki dan perempuan telanjang yang disambar oleh jilatan api dari sisi bawah mereka, jika jilatan api itu menghampiri mereka, mereka pun teriak. Beliau berkata: Saya berkata kepada keduanya: Siapa mereka ?, mereka berdua menjawab: “Sungguh kami akan memberitahukan kepadamu, adapun para laki-laki dan perempuan telanjang yang berada di dalam semacam tungku, mereka adalah para pezina laki-laki dan perempuan”. (HR. Bukhori: Bab Dosa Para Pezina: 7047)

(Baca juga jawaban soal nomor: 11195.

3. Adapun masalah yang ketiga, yaitu; menikahi wanita hamil dari zina

Tidak boleh menikahi wanita pezina sampai dia bertaubat kepada Allah, jika ada laki-laki yang mau menikahinya maka dia wajib memastikan rahimnya kosong dengan satu kali haid sebelum melaksanakan akad nikah. Jika ternyata dia sedang hamil maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya sampai melahirkan”. (Fatwa Syeikh Muhammad bin Ibrohim –rahimahullah-, baca juga Fatawa Jami’ah lil Mar’ah Muslimah: 2/584)

Atas dasar itulah maka bahwa menikahi wanita tersebut yang sedang hamil dari hasil zina adalah pernikahan batil, diwajibkan berpisah segera bagi seseorang yang terlanjur menikahinya, kalau tidak maka keduanya dianggap berzina yang berhak diterapkan hukum zina.

Kamudian jika keduanya berpisah dan pihak wanitanya sampai melahirkan anaknya, maka rahimnya sekarang menjadi bersih, dan benar-benar bertaubat, baru dia boleh menikahinya dengan syarat setelah bertaubatnya pihak laki-lakinya juga.

4. Adapun laki-laki pertama yang menzinainya, dia wajib bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, dia tidak boleh menikahinya selamanya karena dua hal:

Pertama: Karena keduanya telah berzina, menikahi para pezina hukumnya haram bagi orang-orang yang beriman. Baca juga jawaban soal nomor: 11195

Kedua: Karena wanita tersebut mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.

Maka menjadi wajib baginya untuk menjauhinya sama sekali, dan bertaubat kepada Allah dari kekejian dosanya dan tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung.

Ya Allah berilah petunjuk kepada umat Islam yang tersesat, kembalikanlah kami ke jalan-Mu dengan pengembalian yang baik, Wahai Dzat yang Paling Penyayang di antara para penyayang, segala puji bagi Allah Rabb (Tuhan) semesta alam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid