Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Menghindari Makan Daging Pada 10 Awal Bulan Muharram

224509

Tanggal Tayang : 26-09-2016

Penampilan-penampilan : 11283

Pertanyaan

Keluarga suami saya mempunyai kebiasaan untuk menjauhi untuk mengkonsumsi daging sejak awal bulan (Muharram) sampai tanggal 10. Mereka mengatakan: “Sungguh ini merupakan komitmen nenek moyang mereka pada diri mereka sendiri, oleh karenanya diwajibkan bagi setiap anggota keluarganya agar menepati komitmen tersebut”, apakah yang demikian dibolehkan ?

Ringkasan Jawaban

Kesimpulan: Bahwa membiasakan tidak memakan daging pada hari-hari tersebut seperti yang disebutkan sebelumnya, baik karena ia berjanji kepada Allah atau kepada sesama manusia atau kepada diri sendiri atau tanpa ada perjanjian, semua itu termasuk bid’ah yang tidak boleh dijadikan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan tidak boleh mentaati orang tua dan nenek moyang dan mengikuti mereka dalam masalah ini. Baca juga jawaban soal nomor: 193281 Wallahu Ta’ala A’lam.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Meninggalkan untuk tidak mengkonsumi yang mubah dan dihalalkan oleh Allah, merupakan bentuk rahbaniyyah (kerahiban) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Bentuk kerahiban adalah meninggalkan yang dimubahkan, seperti menikah, daging, atau yang lainnya. Bahwa ada sekelompok para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- mereka menginginkan karahiban (menjadi rahib), maka Allah –Ta’ala- larangan-Nya akan hal itu dalam firman-Nya:

( يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ) المائدة/ 87

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Maidah: 87)

Telah diriwayatkan dalam Shahihain bahwa:

أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا فَأَصُومُ لَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ: أَمَّا أَنَا فَأَقُومُ لَا أَنَامُ وَقَالَ آخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ آخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلَا آكُلُ اللَّحْمَ.
فَقَامَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - خَطِيبًا فَقَالَ: (مَا بَالُ رِجَالٍ يَقُولُ أَحَدُهُمْ كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَقُومُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَآكُلُ اللَّحْمَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي)

“Sekelompok para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, salah seorang dari mereka mengatakan: “Adapun saya akan berpuasa dan tidak berbuka”, yang satu lagi mengatakan: “Adapun saya akan bangun malam dan tidak tidur”, dan yang lain berkata: “Adapun saya tidak akan menikah”, yang lain berkata: “Saya tidak akan memakan daging”. Maka seraya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri dan berkhutbah dengan bersabda: “Ada apa gerangan salah seorang dari mereka mengatakan begini dan begitu, akan tetapi saya berpuasa juga berbuka, melaksanakan shalat malam juga tidur, saya juga menikah dan menkonsumsi daging, maka barang siapa yang membenci sunnahku ia bukan termasuk golonganku”. 

Ada banyak teks dalil shahih yang menyatakan bahwa kerahiban itu termasuk bid’ah dan sesat.

Diringkas dari Al Jawab As Shahih: 2/194-197

Kesimpulan:

Bahwa barang siapa yang menjadikan tidak makan daging sebagai ibadah kepada Allah atau menjadikan sesuatu yang mubah lainnya sebagai ibadah pada hari tertentu, maka hal ini termasuk syari’at agama yang tidak diizinkan oleh Allah.

Baik diyakini bahwa hari-hari tersebut mempunyai keutamaan khusus yang mengharuskan untuk meninggalkan makan daging karena dianggap haram atau makruh. Atau diyakini bahwa tidak makan daging pada hari-hari tersebut hukumnya wajib atau sunnah.

Atau diyakini bahwa Allah akan mendekatinya karena dia sedang tidak makan daging atau sesuatu yang mubah lainnya dengan cara tertentu, maka semua itu termasuk bid’ah yang sesat yang tidak dizinkan oleh Allah.

Asy Syatibi –rahimahullah- berkata:

“Siapapun yang melarang dirinya untuk mengkonsumsi sesuatu yang dihalalkan oleh Allah tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at, maka dia termasuk keluar dari sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Orang yang melakukan amalan yang tidak sesuai sunnah, maka itulah pelaku bid’ah yang sebenarnya”. (Al I’tisham: 59)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Allah –Ta’ala- telah menyuruh makhluk-Nya agar mengabdi hanya kepada-Nya, tidak mensekutukan-Nya dengan sesuatu, menyembah-Nya dengan apa yang telah disyari’atkannya dan menyuruh mereka agar tidak beribadah kepada-Nya dengan selain syari’at-Nya, Allah –Ta’ala- berfirman:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (QS. Al Kahfi: 110)

Allah juga berfirman:

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”. (QS. Al Mulk: 2)

Orang yang sedang menjalani kezuhudan dan ibadah jika dia mengikuti syari’at secara lahiriyah namun dengan tujuan riya’, sum’ah dan dipuji orang, maka amalnya batal tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana yang diriwayatkan bahwa Allah berfirman:

{ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ غَيْرِي فَأَنَا مِنْهُ بَرِيءٌ . وَهُوَ كُلُّهُ لِلَّذِي أَشْرَكَ

“Aku lebih tidak membutuhkan sekutu, barang siapa yang mengerjakan perbuatan syirik, maka Aku berlepas diri darinya. Jadinya semua persembahannya tertuju kepada sekutu tersebut”.

Dan di dalam riwayat lainnya:

{ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللَّهُ بِهِ

“Barang siapa yang melakukan ibadah karena sum’ah (ingin dikenang baik) maka Allah akan perdengarkan, dan barang siapa melakukan riya’ (ingin dilihat orang) maka Allah akan memperlihatkan”.

Kalau niatnya ikhlas namun dia beribadah dengan ibadah yang tidak disyari’atkan, seperti; seseorang yang diam saja (semedi), berdiri ditengah panas matahari, atau di atas loteng, atau selalu menanggalkan pakaiannya, memakai pakaian shufi (bulu kambing), memakai pelepah kurma atau semacamnya, atau dengan menutupi mukanya, tidak memakan roti, daging, tidak minum air dan semacamnya, maka semua bentuk ibadah tersebut adalah batil dan tertolak, sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab shahih dari Aisyah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

{ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini (agama) dengan sesuatu yang tidak menjadi bagiannya, maka tertolak”.

Telah diriwayatkan dalam riwayat yang shahih sebagai berikut:

أَنَّ قَوْمًا مِنْ أَصْحَابِهِ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا فَأَصُومُ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ الْآخَرُ : أَمَّا أَنَا فَأَقُومُ وَلَا أَنَامُ وَقَالَ الْآخَرُ : أَمَّا أَنَا فَلَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ الْآخَرُ : أَمَّا أَنَا فَلَا آكُلُ اللَّحْمَ . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ رِجَالٍ يَقُولُ أَحَدُهُمْ : كَيْت وَكَيْت لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَآكُلُ اللَّحْمَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي " .

“Bahwa ada sekelompok dari para sahabat Nabi, salah seorang dari mereka berkata: “Saya akan puasa dan tidak akan berbuka”, yang lain berkata: “Saya akan shalat malam dan tidak tidur”, dan yang lain berkata: “Saya tidak akan menikah”, dan yang lain berkata: “Saya tidak akan makan daging”. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Ada apa gerangan beberapa orang, salah satu dari mereka mengatakan begini dan begitu, akan tetapi saya berpuasa juga berbuka, saya juga tidur, saya juga menikah dan memakan daging, maka barang siapa yang membenci sunnahku, dia bukan termasuk golonganku”.

Jika hal ini dan yang serupa dengannya termasuk ibadah, maka puasa dan shalat termasuk ibadah.

Menjauhi daging dan tidak menikah boleh-boleh saja, akan tetapi jika hal itu termasuk keluar dari sunnah, kemudian dia berkomitmen berlebihan dari yang disyari’atkan dan yang lain berkomitmen untuk meninggalkan yang mubah sebagaimana yang dilakukan oleh para rahib, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berlepas diri dari siapa saja yang melaksanakannya karena dia membenci sunnahnya dan melakasanakan yang sebaiknya, dan beliau bersabda:

لَا رَهْبَانِيَّةَ فِي الْإِسْلَامِ

“Tidak ada kerahiban di dalam Islam”

(Majmu’ Fatawa: 11/612-614)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam