Alhamdulillah.
Pertama:
Menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat menurut jumhur ahli ilmu. Baik bagi lelaki maupun wanita (dalam batasan) yang sama. Silahkan lihat jawaban soal no. 135372
Kedua:
Terlihatnya aurat bagi orang yang shalat tidak lepas dari beberapa kondisi:
Kondisi pertama: Jika sengaja, maka shalatnya batal, baik sedikit maupun banyak. Baik lama waktunya atau pendek.
Kondisi kedua: Jika tidak sengaja dan cuma sedikit, maka shalatnya tidak batal.
Kondisi ketiga: kalau tidak sengaja akan tetapi terbukanya sangat besar, tetapi hanya sebentar. Misalnya, jika ada hembusan angin sementara dia dalam kondisi rukuk lalu terbuka bajunya, akan tetapi langsung dikembalikan. Pendapat yang kuat shalatnya tidak batal karena dia langsung menutupnya dan tidak sengaja terbuka. Sementara Allah Ta’ala berfirman, “Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda.” Silakan lihat jawaban soal no. 135372.
Kondisi keempat: kalau tidak sengaja dan sangat tercela serta lama. Dimana tidak diketahui kecuali di akhir shalatnya. Maka shalatnya batal. Karena menutup aurat termasuk syarat (sahnya) shalat. Yang seringkali itu karena dia lalai. Silahkan melihat ‘Majmu Fatawa Wa Rasail Utsaimin, (12/300-301).
Ketiga:
Kalau seorang muslim shalat berjamaah bersama orang yang terbuka auratnya. Kalau maksudnya bahwa seseorang hadir dalam shalat jamaah dan auratnya terbuka, maka keabsahan shalat atau batalnya kembali kepada orangnya bukan kepada imam. Tidak juga kepada makmum yang bersamanya sedikitpun juga.
Kalau maksudnya adalah imam yang shalat dan auratnya terbuka, maka seperti perincian tadi. Kapan saja kondisi shalatnya sah untuk dirinya, maka sah mengikutinya. Di antara hal itu adalah tersingkap sedikit dan bersegera menutupinya atau kemungkinan besar terjadi pada pakaian yang sering dipakai.
Syekh Sulaiman Al-Majid hafizahullah ditanya, “Apakah sah shalat di belakang orang yang memakai celana panjang yang apabila sujud atau rukuk, terlihat sedikit bagian di bawah punggunggnya yang searah di bawah pusar?
Maka beliau menjawab,”Ya, sah shalatnya orang yang tersingkap sebagian auratnya tiba-tiba disela sujud.”
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=18997
Jika yang tersingkap besar, sehingga shalat imamnya batal sebagaimana yang disebutkan tadi dan makmumnya mengetahui, maka tidak sah mengikutinya dan makmumnya niat shalat sendiri dalam kondisi seperti ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Siapa yang shalat dalam kondisi junub atau tanpa berwudu –sengaja atau lupa- maka shalat yang yang mengikutinya (makmum) sah dan sempurna. Kecuali kalau –makmum- mengetahui hal itu secara yakin, maka tidak ada shalat baginya. Dia tidak (mendapatkan) shalat, karena dia tidak (melakukan) shalat. Kalau tidak shalat, maka orang yang bermakmum dengan adalah orang yang tidak shalat termasuk sia-sia dan bermaksiat menyalahi apa yang diperintahkannya. Siapa orang yang cara shalatnya seperti ini, maka dia tidak mendapatkan shalat.” (Al-Muhalla, 3/131).
Terdapat penjelasan dalam jawaban soal no. 145834 bahwa shalat imam kalau batal dengan sebab yang nampak jelas dan biasanya tidak tersembunyi bagi makmum kemudian terus mengikuti dan mencontoh dalam shalatnya, maka shalat makmumnya batal. Misalnya tidak menghadap kiblat, menutup aurat atau meninggalkan takbiratul ihram atau tidak membaca Al-Fatihah dalam shalat yang dikeraskan. Untuk tambahan faedah, silahkan lihat jawaban soal no. 3075.
Wallahu a’lam .