Alhamdulillah.
Pertama:
Tanah, gedung dan tokoh tidak ada zakatnya meskipun harganya mahal kecuali kalau untuk berdagang. Maksudnya bahwa pemiliknya berdagang dengannya, dengan membeli gedung kemudian dijualnya untuk mendapatkan keuntungan. Disebutkan dalam penjelasan hal itu dalam fatwa no. 10823.
Dengan demikian, maka gedung yang disewakan tidak ada zakatnya, akan tetapi wajib zakat hasil dari sewa kalau telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Bangungan berupa rumah, toko atau tanah untuk disewakan, zakat tidak diwajibkan pada pokoknya. Akan tetapi wajib zakat dari hasil sewa kalau telah sampai nisab dan berlalu satu tahun.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/167).
Dengan demikian, maka tidak ada zakat gedung yang disebutkan dalam pertanyaan, akan tetapi diwajibkan zakat hasil sewa kalau disimpan selama satu tahun dan telah sampai nisab. Nisab uang adalah senilai 595 gram perak. Untuk tambahan faedah silahkan melihat fatwa no. 223513
Kedua:
Seorang anak tidak wajib mengeluarkan zakat ayahnya. Karena zakat diwajibkan orang yang memiliki harta. Akan tetapi kalau seorang anak ingin berbuat baik kepada ayahnya dengan mengeluarkan zakat untuknya, hal itu tidak mengapa dengan seizin ayahnya. Hal itu disebutkan dalam penjelasannya dalam fatwa no. 130572 dan 177415.
Wallahu a’lam.