Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Mengambil Kitab Dari Masjid, Dan Belum Dikembalikan, Apa Yang Dikenakan Padanya?

225898

Tanggal Tayang : 02-03-2016

Penampilan-penampilan : 4182

Pertanyaan

Saya mengambil beberapa kitab dari masjid untuk dibaca dan mengambil manfaatnya. Dengan niatan akan dikembalikan lagi. Akan tetapi karena kondisi, lupa dan factor lainnya saya tidak dapat pergi ke masjid lagi untuk mengembalikan kitab sampai sekarang. Dan (buku tersebut) ada pada saya dalam waktu yang lama. Pertanyaanku adalah saya sekarang ingin mengembalikan kitab akan tetapi sebagain teman mengambil sebagian kitab dariku dan tidak mengembalikannya. Apakah saya boleh membeli kitab dengan judul yang sama dan saya taruh di masjid yang sama dengan niatan pahalnya untuk pemilik kitab pertama. Terkait dengan rentang waktu lama yang lalu dimana saya belum mengembalikan kitab, bagaimana caranya agar terlepas dari dosa ini ada apa yang selayaknya saya lakukan agar Allah mengampuniku dan terlepas dari dosa pemilik kitab karena saya telah menghalanginya dari pahalanya, bagaimana saya menggantikannya?

Ringkasan Jawaban

Kesimpulannya: yang harus anda lakukan sekarang adalah bertaubat dan beristigfar karena melampaui terhadap kitab wakaf dan terlambat dalam mengembalikna pada waktunya. Kemudian kalau (kitab) yang diambilnya untuk dikembalikan ke masjid dan tidak dilakukan dan anda tidak memungkinkan untuk mengambil darinya, maka kenali nama kitab-kitab ini dengan judulnya dan membeli sebagai penggantinya. Kemudian taruhlah di perpustakaan masjid. Wallahu’alam.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang mengambil kitab wakaf di masjid tertentu, maka dia harus mengembalikan kitab tersebut ke masjid itu. Kalau sebagian kitab itu rusak atau hilang, maka dia harus mengganti semisalnya. Maksudnya dia membeli kitab semisal itu yang rusak dan ditaruh di masjid. Dan dia harus bertaubat dan beristigfar karena dia telah melampaui terhadap wakaf dengan cara yang tidak benar.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan muslim siapapun mengambil mushaf masjid atau kitab dalam masjid karena orang yang menaruhnya bermaksud agar umat islam dapat memanfaatkannya di dalam masjid ini. Maka tidak diperbolehkan seorangpun mengambilnya dari masjid. Tidak juga di perpustakaannya. Bahkan tetap bersama orang masjid dan pengunjung perpustakaan.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ala ad-Darb, Ibnu Baz, 11/298.

Beliau juga mengatakan,”Tidak diperbolehkan seorangpun mengambil dari masjid apa yanag ditaruh di dalam berupa mushaf ke rumah atau ke negarana. Bahkan  harus tetap di dalam masjid. Karena orang yang menaruhnya di masjid ingin umat islam memanfatkan bagi orang yang datang ke masjid. Mereka dapat membacanya selagi masih ada dalam masjid. Kemudian di taruh di masjid. Tidak dikeluarkan di luar masjid kecuali kalau ditaruh di tempat yang dikenal untuk dibagikan. Dan pemiliknya datang untuk membagikannya. Dan menjelaskan kepada muazin atau imam, bahwa itu untuk dibagikan. Ini hal yang lain. Sementara apa yang ditaruh di lemari dan rak masjid. Agar pengunjung dan orang yang shalat di masjid dapat memanfaatkannya. Maka tidak diperbolehkan seorangpun mengambilnya dari masjid. Karena orang yang mewakafkan ingin tetap dalam masjid. Siapa yang mengambil sesuatu dari ini, maka dia harus mengembalikannya. Kalau rusak atau hilang, maka dia harus menggantikannya yang semisal. Atau membeli yang semisal dan ditaruh di masjid sebagai ganti dari apa yang diambil dari masjid disertai dengan bertaubat dan beristigfar. Tidak ada kaffarah (tebusan) kecuali dengan bertaubat dan beristigfar. Hendaknya dia mengembalikan mushaf seperti yang dia ambil atau mengembalikan penggantinya kalau sekiranya hilang atau rusak. Selesai dari Fatawa Nurun ala ad-Darbi, Karangan Ibnu Baz. http://www.binbaz.org.sa/mat/13092

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam