Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Berafiliasi Kepada Mazhab Fiqih Tidak Dengan Sendirinya Merupakan Perpecahan

226254

Tanggal Tayang : 30-12-2015

Penampilan-penampilan : 4158

Pertanyaan

Suatu hari, ada seorang ulama terkenal berbicara dan berkata, “Apa yang terjadi di tengah kaum muslimin, mereka menamakan diri mereka sesuai kelompok dan jamaah mereka, yang ini Hambali, yang ini Syafii, yang ini Maliki, yang ini Hanafi, yang ini Salafi, dan seterusnya. Jikapun harus berafiliasi, mengapa tidak kita katakana saja, ‘Muhamadi’ secara langsung bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang membawa ajaran ini, maka kepadanya sebaik-baik tempat kita berafiliasi. Atau lebih tepat lagi, mengapa kita tidak mencukupkan diri dengan penamaan yang telah Allah berikan kepada kita, ‘Dia yang menamakan kalian muslimin.’ Apa pendapat anda tentang ucapan tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami tidak setuju kepada mereka yang berbicara tentang perpecahan umat lalu menjadikan adanya mazhab-mazhab fiqih sebagai contoh. Hal tersebut karena beberapa sebab:

Pertama:

Semua bentuk afiliasi mungkin saja berubah menjadi faktor perpecahan dan pertikaian, tapi mungkin juga dia hanya sebatas istilah dan pengenalan.

Bahkan termasuk afiliasi yang sifatnya syar’i, maksudnya yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunah, mungkin saja menjadi seruan jahiliah jika dimasukkan semangat perpecahan dan pertikaian, sebagaimana pernah terjadi pada sahabat yang mulia radhiallahu anhu, saat salah seorang dari kalangan muhajirin memukul bagian belakang salah seorang dari kalangan Anshor. Maka sahabat dari kalangan Anshar berkata, “Wahai kaum Anshar.” Sedangkan yang dari kalangan muhajirin berkata, “Wahai kaum Muhajirin.”

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mendengar hal tersebut berkata,

مَا بَالُ دَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ ... دَعُوهَا فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ (رواه البخاري، رقم 4905، ومسلم، رقم 2584)

“Ada apa dengan seruan jahiliah tersebut. Tinggalkan dia, sesungguhnya dia busuk.” (HR. Bukhari, no. 4904 dan Muslim, no. 2594)

Dikatakan busuk karena menjadi sebab timbulnya fitnah, lebih membeli diri dan kelompok, tak peduli apakah diri atau kelompoknya berada di jalan yang haq atau batil, menyerukan fanatic buta dan tak memperhatikan barometer kebenaran dan keadilan.

Kedua:

Dari sini disimpulkan bahwa berafiliasi dengan  mazhab fiqih tidak dengan sendirinya dikatakan berpecah belah, akan tetapi pemahaman keliru yang mungkin terjadi pada sebagian pengikut dalam bentuk fanatik buta terhadap sang imam, atau pertikaian di masjid-masjid, atau merendahkan dan menghina mazhab yang lain atau sombong dan berbangga-bangga dengan afiliasi tersebut, maka ketika itu afiliasi mazhab fiqih dapat merubah menjadi sikap tercela dan perpecahan yang buruk. Perkara ini yang memang sering terjadi sepanjang sejarah mazhab-mazhab tersebut. Hanya saja arus utama dan yang lebih banyak, alhamdulillah, tetap menjaga kesatuan kalimat dan  kesatuan  hati serta mengambil manfaat dari seluruh ulama Islam.

Ketiga:

Sebab dibenarkannya berafiliasi dengan mazhab-mazhab fiqih adalah karena mazhab-mazhab tersebut bukanlah kelompok-kelompok idiologi yang terpisah dari tubuh umat akibat prinsip dan keyakinannya yang khusus atau pandangan keimanan yang nyeleneh. Akan tetapi, mereka hanyalah perguruan dalam metodologi memahami nash-nash dan menetapkan hubungan-hubungan di antara nash-nash tersebut serta menganggapnya sebagai sumber syariat  dalam fiqih dan tidak ada yang keluar dari ruang lingkup ijtihad yang sesungguhnya merupakan bentuk kasih sayang terhadap umat ini dan khazanah dalam syariatnya yang landasan utamanya adalah persetujuan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap perbedaan pendapat para sahabat dalam memahami nash semasa hidup beliau. Seperti perbedaan pendapat mereka dalam memahami ucapan beliau, 

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ (رواه البخاري، رقم 946 ، ومسلم، رقم 1770)

“Tidak boleh ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizah.” (HR. Bukhari, no. 946, Muslim, no. 1770)

Juga saat mereka berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ائْتُونِي بِكِتَابٍ أَكْتُبْ لَكُمْ كِتَابًا لاَ تَضِلُّوا بَعْدَهُ  (رواه البخاري، رقم 114 ومسلم، 1637)

“Ambilkan aku buku agar aku tuliskan untuk kalian catatan yang kalian tidak akan sesat sesudahnya.” (HR. Bukhari, no. 114 dan Muslim, no. 1637)

Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengecam salah satu dari mereka yang berbeda pendapat dalam memahami nash-nash tersebut bahkan beliau tidak menyatakan kata putus untuk menentukan siapa yang benar di antara mereka yang berbeda pendapat, maka hal itu menunjukkan disyariatkannya melakukan praktek ijtihad selama masih dalam metodologi pengambilan dalil yang disyariatkan.

Adapun penyematan nama-nama seperti Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, untuk memudahkan dalam mencirikan perguruan tempat dimana seorang ulama mendapatkan pemahaman fiqihnya dan menghindari penjelasan panjang lebar tentang landasan-landasan (ushul) yang digunakan dalam menyimpulkan pandangan-pandangan fiqihnya, sehingga dapat disimpulkan dalam redaksi yang sangat singkat tidak lebih dari satu kata namun sudah dapat menggambarkan tentang metodologi yang diambil dalam pandangan fiqihnya. Hingga akhirnya seseorang mencapai derajat mutahid mutlak, jika hal itu memungkinkan baginya.

Metodologi fiqih ini landasan-landasannya bersumber dari metodologi para shahabat mulia radhiallahu anhum yang dikenal pada abad pertama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayim Al-Jauziah rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in an Rabbil Aalamin (1/17). Adapun penduduk Madinah, ilmu mereka bersumber dari para sahabat Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar. Sedangkan penduduk Mekah, ilmu mereka dari sahabat Abdullah bin Abas, sedangkan penduduk Irak, ilmu mereka bersumber dari Abdillah bin Masud.

Waliyullah Dahlawi berkata, “Kesimpulannya, mazhab para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam terjadi perbedaan, lalu dari mereka para tabiin mengambil ilmu sesuai kemudahan-kemudahan yang ada. Maka mereka merekam apa yang mereka dengar dari hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta mazhab-mazhab para sahabat dan memahaminya. Lalu mereka mengumpulkan perkara-perkara yang diperselisihkan semampunya,  lalu mereka menguatkan sebagian pendapat atas sebagian lainnya, maka ketika itu, setiap ulama dari kalangan tabiin memiliki mazhabnya tersendiri, lalu di setiap negeri ditetapan figure yang menjadi imam (tokoh) nya, misalnya Sayib bin Musayab dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah, setelah mereka berdua ada Az-Zuhri dan qadhi Yahya bin Said serta Rabiah bin Abdurrahman. Lalu Atha bin Abi Rabah di Kufah, Ibrahim AnNakhai dan AsySya’bi di Kufah, Hasan Al Bashri di Bashrah, Thawus di Yaman dan AlMakhul di Syam.

Kemudian Allah jadikan orang-orang kehausan dengan ilmu-ilmu mereka, mereka mendatanginya dan mengambil hadits dari mereka serta fatwa-fatwa sahahabat dan pendapat-pendapat mereka serta mazhab-mazhab para ulama, lalu mereka analisa sendiri dan kemudian orang-orang meminta fatwa kepada mereka. Maka berbagai tema kajian berseliweran dan beberapa masalah disampaikan kepada mereka.

Adalah Said bin Musayab dan Ibrahim An-Nakhai serta yang semisalnya telah mengumpulkan sebagian besar bab-bab fiqih, dalam setiap bab mereka memiliki kaidah-kaidah yang mereka dapatkan dari pendahulunya.

Said bin Musayab dan para pengikutnya berpandangan bahwa ulama dari dua tanah haram adalah orang yang paling kokoh dalam fiqih. Landasan mazhab mereka adalah fatwa-fatwa Umar dan Utsman serta permasalahan yagn mereka sampaikan, juga fatwa-fatwa Abdullah bin Umar, Aisyah, Ibnu Abas, permasalahan-permasalahan para qadhi di Madinah. Lalu mereka mengumpulkannya yang Allah mudahkan bagi mereka, lalu mereka kaji dan seleksi.

Adapun Ibrahim dan para pengikutnya berpendapat bahhwa Abdullah bin Masud dan para sahabatnya adalah orang yang paling kokoh dalam fiqih.

Abu Hanifah melandasi mazhabnya berdasarkan fatwa-fatwa Abdullah bin Masud serta permasalahan-permasalahan Ali radhiallahu anhu dan fatwa-fatwanya, juga permasalahan-permasalahan Syuraih dan para qadhi Kufah lainnya, lalu dia kumpulkan sedapatnya, kemudian dia lakukan terhadap atsar-atsar mereka itu sebagaimana yang dilakukan penduduk Madinah terhadap atsar-atsar mereka, lalu dia takhrij (cek validitas periwayatan) sebagaimana yang mereka lakukan, maka jadilah beberapa masalah fiqih tersimpulkan bab perbab.” (Diringkas dari kitab ‘Al-Inshaf Fi Bayani Asbabil Ikhtilaf, hal.  30-33)

Maksud pengutipan ini adalah untuk menjelaskan hakikat mazhab-mazhab fiqih, bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari adanya mazhab-mazhab di antara para sahabat mulia serta para tabiin. Jadi dia bukan sesuatu yang baru dalam Islam, bukan pula faktor pemecah belah bagi umat jika dipahami batasan-batasan metodologinya. Maknanya adalah bahwa mazhab fiqih dijadikan sarana untuk belajar, memahami dan pengamalan ibadah, hingga akhirnya seseorang mencapai derajat ijtihad.

Adapun adanya perkembangan sehingga perkara menjadikan sebab lahirnya kelompok-kelompok yang satu sama lain saling fanatik dan membangga-banggakan dan menjadikannya sebagai pedoman untuk memberikan loyalitas atau permusuhannya, berpisah dari umat dan mengingkari keutamaan keseluruhan umat ini karena terpedaya dengan afiliasinya tersebut, maka afiliasi seperti inilah yang diharamkan dan menjadi sebab kerusakan dan keburukan bagi individu maupun umat seluruhnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun berafiliasi kepada satu imam dalam urusan cabang agama, tidaklah tercela, karena perbedaan pendapat dalam masalah cabang adalah rahmat yang luas dan kesepakatan mereka merupakan hujjah yang kuat.” (Lum’atul I’tiqod, hal. 42)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkumpulan yang menyebabkan berpecah belahnya persatuan dan hatinya saling berselisih, maka dia adalah jamaah yang batil. Adapun perkumpulan yang tidak menyebabkan hal itu, seperti perbedaan antara mazhab fiqih, yang ini mazhabnya Hambali, yang ini Syafii dan yang ini Maliki, yang ini Hanafi, maka hal ini tidak bermasalah, selama hatinya masing-masing tidak berselisih.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 19/87, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Syekh Shaleh Al-Fauzan berkata, “Bermazhab dengan salah satu mazhab yang empat dari mazhab Alhlussunnah wal Jamaah yang telah dikenal, yang hingga kini masih ada terpelihara dan tercatat di tengah kaum muslimin lalu berafiliasi dengan salah satunya, maka hal itu tidak terlarang. Sehingga dikatakan bahwa si fulan adalah Syafi’i, fulan Hambali, fulan Hanafi dan fulan Maliki. Penyematan ini sudah ada sejak masa ulama terdahulu, termasuk di kalangan ulama besar. Dikatakan bahwa si fulan adalah Hambali. Misalnya dikatakan, Ibnu Taimiah adalah Hambali, Ibnu Qayim adalah hambali, dan yang semacamnya. Hal itu tidak mengapa, sekedar berafiliasi dengan salah satu mazhab tidaklah terlarang, akan tetapi dengan syarat tidak terikat oleh mazhab tersebut sehingga dia mengambil semua yang ada di dalamnya, apakah benar atau salah.” (Majmu Fatawa Syekh Shaleh Al-Fauzan, 2/701)

Telah disebutkan sebelumnya dalam website kami fatwa-fatwa penting yang menjelaskan bahwa memberi nama dengan istilah ‘salafi’ tidak keluar dari penjelasan di atas, yaitu bahwasanya jika menyebabkan terjadinya perpecahan dan pertikaian serta menggiring sikap menyempal dari umat dan akidahnya, maka lebih utama ketika itu membatasi diri dengan ‘Islam’ yang telah Allah Taala berikan nama tersebut untuk kita. Lihat no. 191402dan 125476dan 101366

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam