Alhamdulillah.
Kalau semua calon dari kalangan non Islam, maka diperbolehkan bagi orang Islam memberikan suara kepada orang kafir yang lebih ringan kejelekannya dan lebih banyak manfaat untuk negara dan bangsa. Silahkan melihat jawaban soal no. 3062.
Akan tetapi kalau ada diantara calon lelaki muslim atau wanita muslimah, maka tidak diperbolehkan sama sekali memberikan suara untuk orang kafir.
Kedua:
Asalnya tidak diperbolehkan wanita mencalonkan diri untuk posisi pemimpin dan tidak boleh memberikan suara untuknya. Akan tetapi kalau masalahnya memberikan suara antara wanita muslimah atau lelaki kafir. Maka tidak ragu lagi lebih mengedepankan wanita muslimah dibandingkan lelaki kafir.
Kami telah ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahkan Barak hafidahullah ta’ala beliau menjawab, “Mengedepankan wanita muslimah dalam kondisi seperti ini. Untuk menjaga Islam dan kemulyaannya karena ia paling ringan kerusakannya.
Wallahu a’lam.