Alhamdulillah.
Masalah ini perlu dirinci, jika seorang muadzin telah mengumandangkan adzan pada saat terbit fajar shodiq, maka sudah wajib menahan tidak makan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يمنعنكم أذان بلال من سحوركم ، فإنه يؤذّن بليل ، فكلوا واشربوا حتى ينادي ابن أم مكتوم
“Adzannya Bilal tidak menghalangi kalian untuk makan sahur, karena dia mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”.
Yang menjadi dasar dalam masalah ini adalah firman Allah –ta’ala-:
( وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر )
“…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqarah: 187)
Jika fajar diketahui sudah terbit dan tidak ada adzan berkumandang, seperti di daerah padang pasir atau yang tempat lainnya, maka tetap harus sudah menahan tidak makan meskipun tidak mendengar adzan.
Adapun jika seorang muadzin mengumandangkan adzan di awal waktu, atau adzannya diragukan sudah memasuki waktu subuh atau belum, maka dia masih boleh makan dan minum sampai benar-benar yakin akan terbitnya fajar, baik dengan cara melihat jam yang sudah dipastikan ketepatannya dengan terbitnya fajar atau melalui adzannya seorang muadzin yang terpercaya, dia masih boleh makan pada saat adzan berkumandang, atau memakan dan meminum apa yang ada di tangannya; karena adzannya bukan untuk subuh tapi masih ada kemungkinan lain.
Wallahu A’lam