Alhamdulillah.
Tidak membatalkan puasa kalau dia tidak menelannya. Akan tetapi jangan melakukan hal itu kecuali kalau ada keperluan. Tidak dianggap membatalkan dengan melakukan hal itu kalau tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Apakah menggunakan obat dengan berkumur membatalkan puasa?
Alhamdulillah.
Tidak membatalkan puasa kalau dia tidak menelannya. Akan tetapi jangan melakukan hal itu kecuali kalau ada keperluan. Tidak dianggap membatalkan dengan melakukan hal itu kalau tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Refrensi: Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, vol.1 hal. 514.
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?