Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Berpuasa Mengikuti Penduduk Negara 31 Hari, Kemudian Bepergian Disela-sela Hari Berbuka Untuk Bepergian. Apakah Diharuskan Mengqodo?

Pertanyaan

Ada seseorang bepergian disela-sela Ramadan dan menyempurnakan puasa bersama mereka. Sampai jumlah puasanya 31 hari. Sehingga pagi hari dia masih berpuasa pada hari ke 31 mengikuti penduduk negeri. Kemudian dia bepergian di sela hari itu dan berbuka. Apakah dia diharuskan mengqodo? Apakah dia diharuskan berbuka kalau dia sampai setelah zuhur contohnya ke negara keluarganya sementara mereka semua sudah berbuka karena sudah masuk hari raya bagi mereka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Barrok Hafidahullah ta’ala, maka beliau menjawab, “Ya, dia diharuskan mengqodo. Karena puasanya hari itu wajib baginya dan berbuka karena ada uzur. Kalau dia sampai ke negara keluarganya sementara mereka berbuka, maka diharuskan berbuka bersama mereka. Karena hukum baginya adalah hukum bagi penduduk negara dimana dia sampai. Kalau dia bepergian sebelum fajar, maka tidak diharuskan apa-apa. Karena tidak dimasukkan hukum puasa sebelum terbit fajar baginya.” Selesai

Wallahu a’lam .

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid