Alhamdulillah.
Tidak wajib bagi laki-laki memiliki wali saat melaksanakan akad nikah. Seorang laki-laki dapat langsung melangsungkan akad pernikahan. Adapun wanita butuh kehadiran wali. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah, "Wanita mana saja yang menikah tanpa wali, maka nikahnya batal, batal, batal." (HR. Tirmizi, no. 1102, dinyatakan hasan oleh Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879).
Kecuali jika laki-laki tersebut gila atau kurang akal, maka wajib baginya wali. Adapun jika dia berakal dan waras, maka dia tidak membutuhkan wali.