Alhamdulillah.
Barangsiapa melihat orang muslim minum atau makan atau mengkonsumsi sesuatu dari pembatal lain pada siang hari Ramadan, maka dia harus mengingkarinya. Karena memperlihatkan hal tersebut di siang puasa adaah suatu kemungkaran, meskipun pelakunya mempunyai uzur pada urusan itu. Agar orang-orang tidak sembrono dalam memperlihatkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan melakukan pembatal-pembatal puasa di siang hari puasa dengan alasan lupa. Kalau orang yang menampakkan hal itu benar dengan alasan lupa, maka dia tidak perlu mengqadanya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
متفق على صحته
“Barangsiapa lupa dalam kondisi puasa, lalu dia makan atau minum. Maka teruskanlah puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq alaih).
Begitu juga musafir, dia tidak diperkenankan memperlihatkan mengkonsumsi pembatal di tengah orang-orang mukim yang tidak mengetahui kondisinya. Bahkan seharusnya dia menutupi hal itu agar tidak dituduh mengkonsumsi apa yang diharamkan oleh Allah kepadanya. Sehingga orang lain juga tidak sembrono melakukan itu. begitu juga orang-orang kafir, dilarang makan dan minum atau semisalnya secara terang-terangan di tengah komunitas umat Islam, untuk mencegah sikap mengangap remeh dalam masalah ini. Karena mereka dilarang menampakkan syiar agama mereka yang batil di tengah komunitas umat Islam. Wallahu waliyyut taufiq.