Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Kalau Seseorang Menikah Sir (Diam-diam) Dengan Istri Kedua Tanpa Ada Dokumen Resmi Dalam Akad, Bagaimana Seorang Istri Dapat Menetapkan Haknya Sepeninggal Suaminya?

238718

Tanggal Tayang : 15-11-2018

Penampilan-penampilan : 10559

Pertanyaan

Kalau ada seseorang membiarkan pernikahan dari istri kedua secara rahasia dan mengandung darinya. Kemudian (suaminya) meninggal dunia tanpa diketahui rahasia ini baik kedua orang tua, saudara-saudaranya, istri pertama juga anak-anaknya. Bagaimana istri kedua dan anak –anaknya memungkinkan untuk meminta haknya dalam warisan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada dalam banyak fatwa penjelasan kewajiban mendokumentasikan surat-suratnya secara resmi dalam akad pernikahan. Karena hal itu termasuk menjaga hak-haknya agar tidak hilang terhadap pemiliknya. Silahkan melihat fatwa no. 129851.

Akan tetapi terkadang seseorang terpaksa tidak membuat dokumentasi resmi pernikahannya karena di negara barat yang melarang hal itu dan mempersulit melakukan hal itu. Dalam kondisi seperti ini dikatakan, “Kalau lelaki iitu telah menikah yang kedua sesuai dengan hukum syareat Islam. Mudah bagi istri kedua dan anak-anaknya untuk menetapkan (dokumen) itu. Karena pernikahan harus ada wali dari pihak istri dan hadir dua saksi laki-laki –minimal- atau adanya iklan diantara teman dan kerabatnya. Bisa jadi suaminya telah meninggalkan dokumen ditulis dengan tangannya yang mengakui akan pernikahan kedua ini atau telah dicatat anak-anaknya dari istri kedua dengan namanya atau semisal itu. Maka istri kedua tersebut bisa mengambil para saksi itu dan apa yang dimiliki dari bukti-bukti atau bukti penguat lain yang menetapkan sah dakwaannya. Dan disodorkan kepada penanggung jawab di Islamic Center di kotanya. Sementara mereka yang akan menyodorkan hal itu kepada keluarga yang meninggal dunia. Mereka menjelaskan bahwa disana atau pihak lain yang mempunyai hak dalam pertalian (keluarga). Mereka mempunyai hak bagian dalam warisan. Untuk istri pertama dan anak-anaknya hedakanya mengabulkan hal itu. Hati-hati memutus hubungan kekerabatan dari memakan hak saudaranya. Karena Allah menyamakan diantara semua istri-istri dan semua anak-anaknya dalam warisan. Tidak ada bedanya antara istri satu dengan lainnya dan antara anak satu dengan lainnya. Semuanya adalah anak-anak orang yang meninggal dunia. Mereka mempunyai bagian warisan. Lebih diharamkan lagi kalau dalam ahli waris tersebut ada anak-anak (yatim) karena memakan harta anak yatim termasuk dosa besar yang pelakunya berhak mendapatkan siksa di neraka. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً 

النساء/10

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” QS. An-Nisa: 10.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam