Alhamdulillah.
Tidak wajib melepas kawat gigi tersebut; karena berkumur itu adalah menggerakkan air di dalam mulut, dan hal ini dapat dilakukan meskipun ada kawat gigi tersebut, dan jika mudah untuk dilepas saat mandi junub –tanpa kesulitan- maka lebih baik.
Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Saya punya gigi palsu, apakah saya boleh berwudhu satu kali, atau setiap kali wudhu harus melepasnya, kemudian berwudhu ?
Beliau menjawab:
“Tidak perlu melepasnya, berwudhulah dengan wudhu yang pertama, dan selama masih suci maka dia boleh shalat dengan bersuci tersebut dan jika ingin berwudhu lagi maka berkumurlah dan gigi palsu tersebut tetap di dalam mulut, tidak perlu melepasnya”. (Fatawa Nurun alad-Darb: 5/101)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Tentang seseorang yang pakai gigi palsu pada sebagian giginya tapi dapat dilepas karena ditempelkan saja, tapi jika dicopot merepotkan juga. Apakah hal tersebut berpengaruh bagi wudhunya, maksudnya saat berkumur?”
Beliau menjawab:
“Tidak wajib baginya untuk melepasnya saat berkumur; karena ini perkara ringan. Cukup meratakan air di dalam mulutnya, karena biasanya seperti yang kalian ketahui air akan masuk di sela-sela kawat gigi dan gusi, namun jika dia mencopotnya khususnya saat mandi junub maka lebih baik”. (Liqa al Bab al Maftuh: 20/158, sesuai dengan nomor Syamilah)
Wallahu A’lam