Teks Jawaban
"Seorang yang sedang ihram janganlah mengenakan qamis, imamah (sorban)
dan sirwal (sejenis celana pendek)."
Muttafaqun 'alaihi
Selama tidak terdapat padanya perkara yang diharamkan, seperti gambar salib atau makhluk yang bernyawa tentu boleh saja dikenakan. Dalam hal ini wanita tidak boleh memakai pakaian dalam khusus pria dan kaum pria tidak boleh memakai pakaian dalam khusus wanita. Wallahu a'lam.
Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Komentar