Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Dia Menderita Seringkali Buang Angin Dan Meninggalkan Shalat Sementara Waktu Disebabkan Hal Itu, Dan Bertanya Tentang Pengobatannya

Pertanyaan

Saya menderita seringkali buang angin, sampai meninggalkan shalat sementara waktu disebabkan hal itu, bagaimana saya melakukan shalat dengan uzur seperti ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kebanyakan jamaah shalat lelaki dan perempuan rancu untuk membedakan antara penyakit was was dan seringkali buang angin yang sebenarnya. Kami katakan sesuai dengan realita pengalaman kami, bahwa mayoritas kebanyakan orang yang mengeluh seringkali keluar (angin atau air seni), sebenarnya apa yang menimpa mereka cuma sekedar ilusi dan was-was, bukan sesuatu yang keluar dari air seni. Maka waktu itu seharusnya mencari pengobatan dengan jiwa yang tegas dan fatwa yang jelas. Sehingga terbangun darinya suatu keyakinan, jangan melihat pada ilusi meskipun bercampur dengan sedikit keyakinan. Maka hal itu diampuni alhamdulillah. Dan Allah subhanhu wata’ala tidak membebani orang was-was dalam kekurangan yang terjadi padanya dalam rangka pengobatan. Ini adalah urusan penting layak untuk mendapatkan perhatian.

Kedua;

Kebanyakan orang salah faham tentang kondisi ‘Sering keluar’ bahwa Ketika ada sedikit najis yang keluar atau keluar sedikit angin tanpa dirasakan, dia mengira hal ini mengambil alasan sebagai salis ‘sesuatu yang sering keluar’ hal ini termasuk fikih yang kurang teliti.

Yang benar adalah bahwa jamaah shalat yang mendapatkan waktu yang tepat dan diketahui – meskipun sebentar – persangkaan kuatnya jauh dari keluar terus menerus air seni atau angin tanpa ada keinginan, maka seharusnya dia mengakhirkan shalatnya sampai masuk waktu tersebut, dan langsung waktu itu berwudhu. Serta menunaikan dengan secara sempurna. Sementara kalau dia menyangka keluar air seni sehari dua atau tiga kali tanpa dipastikan, atau keluar angin sekali atau beberapa kali tanpa ada keinginan, maka waktu itu termasuk uzur (alasan) dengan alasan seringkali keluar. Ini termasuk persangkaan yang salah. Yang mendapatkan uzur (alasan) adalah yang terus menerus mendapatkan hadats, hampir tidak ada waktu cukup untuk shalat, kecuali telah keluar darinya hadats tanpa bisa dicegah. Atau tidak dapat menentukan waktu diharapkan bisa berhenti untuk menunaikan shalat.

Ibnu Nujaim Al-Hanafi mengatakan, “Hukum istihadhah  dan uzur tetap ada kalau tidak ada waktu untuk shalat kecuali tetap ada hadats yang terkena cobaan dengannya meskipun itu sedikit. Selesai dari ‘Al-Bahru Ar-Roiq, (1/228).

Sementara Malikiyah dalam madzhabnya ada sedikit keringanan seraya mereka mengatakan;

1. Kalau keluarnya hadats sampai setengah waktu atau lebih, maka wudhunya tidak batal, akan tetapi dianjurkan saja.

2. sementara kalau tidak sampai setengah waktu, maka wudhunya batal.

Syekh Ad-Dardir mengatakan, “Dan batal dengan seringkali keluar (seni atau angin) mayoritas waktu dan terus menerus meskipun sedikit. Kalau terus menerus setengah (waktu) atau lebih banyak atau semuanya, maka tidak membatalkan (wudhu). Selesai

Sementara Ad-Dasuqi memberikan catatan kaki seraya mengatakan, “Pengarang menyebutkan secara umum tentang ‘penyakit seringkali keluar’ dengan metode orang Maroko. Dan ini yang terkenal dalam madzhab. Sementara orang-orang Iraq berpendapat dari kalangan ulama’ madzhab bahwa penyakit seringkali keluar (seni atau angin), tidak membatalkan secara umum. Maksimal hanya dianjurkan berwudhu kalau tidak terus menerus setiap waktu. Kalau terus menerus setiap waktu, maka tidak dianjurkan berwudhu.”

Selesai dari ‘Hasyiyah Ad-Dasuqi, (1/116 – 117),

Imam Nawawi mengatakan, “Kalau darahnya berhenti setelah berwudhu, maka tidak terbiasa berhenti dan kembalinya, atau terbiasa waktu berhentinya lama untuk wudhu dan shalat, maka diharuskan berwudhu.” Silahkan melihat kitab ‘Mugni Al-Muhtaj, (1/283).

Kesimpulannya:

Kalau dia mempunyai kebiasaan berhentinya hadats, ada waktu cukup untuk menunaikan shalat, maka anda hendaknya menunggu waktu berhentinya dan menunaikan shalat dengan bersuci secara sempurna.

Kalau sekiranya hadats anda bersambung terus, atau anda tidak mempunyai kebiasaan yang tepat untuk berhentinya, bahkan ia terus menerus, terus ada di mayoritas waktu anda dan tidak pasti waktu berhentinya, maka hendaknya anda menahan najisnya kalau sekiranya masih keluar sedikit najisnya, dan anda berwudhu untuk setiap shalat. Dan anda shalat dalam kondisi seperti itu.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam