Alhamdulillah.
Kalau permainan itu bersih dari larangan agama seperti keyakinan kekufuran, musik, gambar porno –jauh sekali dari hal itu- maka tidak mengapa bermian dengannya. Dan menjual hasil permainan di dalamnya. Karena asalnya adalah diperbolehkan menjual semua yang mubah diketahui manfaatnya. Meskipun yang lebih utama itu jangan sibuk dengan permainan semacam ini apalagi bukan anak-anak. Karena di dalamnya (banyak) membuang waktu yang mana kita diperintahkan untuk menjaga kemudian juga memberi kontribusi kepada orang lain dalam membuang waktu ketika menjual untuknya.
Silahkan melihat soal no. 2898 .
wallahu a’lam.