Sabtu 20 Jumadits Tsani 1446 - 21 Desember 2024
Indonesian

Patokan Membantu Yang Diharamkan Terhadap Kemaksiatan

Pertanyaan

Ada seorang pekerja sosial yang membantu keluarga saya dalam hal kesehatan dan kebutuhan lainnya, dan terkadang dia meminta kami untuk mengantri di jalur mobil pribadi di rumah kami untuk pergi menonton pertandingan rugby Australia di dekat kami, karena Tempatnya ramai pada saat itu, dan tidak ada tempat untuk memarkir mobil, dan pakaian para pemain dalam pertandingan tersebut tidak menutupi paha, selain itu kehadiran regu pemandu sorak, musik, alkohol, dan campur bawur (lelaki dan wanita), dan Saya merasa dengan membiarkan dia berbaris, saya seolah-olah membantunya melakukan dosa, dan saya malu menolak permintaannya karena dia membantu kami sebelumnya, dan hubungan pekerjaan saya dengannya, dan saya memutuskan untuk menolak permintaannya, lalu bagaimana cara terbaik dalam menghadapi situasi ini?

Pertanyaan kedua:

Terkait dengan pemuda dari kerabatku dia ingin mengambil hutang ribawi untuk studi. Dan hal itu berakibat dia akan membayar bunga ketika dalam kondisi tidak bisa melunasi dana disela-sela setahun. Saya tidak tahu kalau dia dapat membayar dana pada waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi seringkali hal itu tidak memungkinkan. Dimana dia telah menggunakan perangkat komputer khusus untuk ku dalam rangka untuk mengajukan ujian penerimaan, apakah saya berdoa disebabkan hal itu?

Dalam kondisi salah seorang ketika belajar dengan menggunakan hutang ribawi, apakah selayaknya melarang mereka mempergunakan komputerku dalam studinya? Apakah selayaknya bagiku dalam kondisi seperti ini menerapkan kaidah ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu dan lakukan apa yang tidak meragukanmu’ sampai kalau hal itu akan terjadi benturan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diharamkan membantu dalam kemaksiatan berdasarkan firman Allah ta’ala”

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

المائدة/2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”QS. Al-Maidah: 2

Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

 مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا أخرجه مسلم في صحيحه (4831)

“Siapa yang mengajak kepada kebaikan (petunjuk) maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala dia sedikitpun. Dan siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa dia sedikitpun. HR. Muslim di shohehnya, (4831).

Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan dosa orang yang membantu pada kemaksiatan, seperti melaknat penulis riba dan kedua saksinya. Melaknat pembawa khomr dan orang yang memerasnya dan seterusnya.

Akan tetapi tidak semua bantuan itu diharamkan, bahkan yang diharamkan itu adalah bantuan yang dimaksudkan, artinya orangnya bermaksud membantu kepada kemaksiatan atau membantu secara langsung yang terdekat seperti membawakan khomr dan menuliskan yang riba.

Sementara kalau membantu dari jauh, disertai tidak ada maksud membantu kepada kemaksiatan, maka hal ini tidak diharamkan.  Kalau hal ini diharamkan, maka akan terjadi kesulitan kepada kebanyakan orang.

Contoh hal itu adalah apa yang telah ditetapkan diperbolehkannya interaksi dengan orang-orang kafir dalam jual beli, hutang piutang dan jaminan. Sebagaimana yang telah ditunjukkan dalam sunah yang shoheh akan hal itu. Padahal didalamnya mengandung bantuan secara jauh yaitu orang kafir memanfaatkan harta (dana).  Dan memperkuat dirinya serta digunakan dalam hal yang diharamkan dari riba dan lainnya. Meskipun begitu syareat tidak menengok (menganggap) akan bantuan semacam ini.

Dr. Wali Al-Munaisi – anggota Majma’ Fuqoha’ Syareat di Amerika – mengatakan,”Tema patokan membantu pada dosa dan permusuhan, termasuk tema dalam pembahasan yang lama dan panjang, terjadi dialog diantara anggota Majma’ Fuqoha’ Syareat di Amerika dalam daurah yang kelima yang diadakan di Bahrain tahun 1428 H.

Dimana ringkasan yang sampai bahwa membantu dalam dosa dan permusuhan itu ada empat bagian:

  1. Bermaksud secara langsung : seperti orang memberikan khomr kepada orang lain dengan niatan membantu untuk meminumnya
  2. Secara langsung tanpa dimaksudkan: diantaranya adalah menjual sesuatu yang diharamkan dimana tidak ada penggunaannya secara mubah.kalau dia tidak berniat membantu dalam penggunaan yang diharamkan.
  3. Dimaksudkan tapi tidak secara langsung, seperti dia memberikan kepada orang lain dirham untuk membeli khomr diantaranya membunuh dengan adanya sebab.
  4. Tidak secara langsung dan tidak dimaksudkan. Seperti menjual yang digunakan untuk halal dan haram. Tanpa ada niatan membantu mempergunakan untuk yang haram. Seperti dia memberikan kepada orang lain dirham (uang) bukan untuk membeli khomr. Kalau dia membeli khomr dan meminumnya, maka tidak berdosa orang yang memberikan uang kepadanya selagi dia tidak berniat membantu pada yang haram. Dari macam yang keempat ini, jual beli, meminjam dari orang-orang musyrik dan orang fasik dalam kalangan umat Islam, dan bersedekah kepadanya dengan dana. Dimana Majma’  telah menetapkan akan pengharaman tiga macam yang pertama dan memperbolehkan macam yang keempat. Yaitu yang tidak secara langsung dan tidak dimaksudkan. Selesai

Dikecualikan dari macam yang keempat: apa yang diketahui atau dalam persangkaan kuat bahwa orang yang dibantu akan mempergunakan dalam kemaksiatan, oleh karena itu banyak dari kalangan ulama’ fikih yang mengharamkan menjual anggur bagi orang yang akan diperas menjadi khomr, dan menjual senjata untuk melakukan fitnah (pemberontakan). Padalah anggur dan senjata itu keduanya digunakan untuk yang halal dan haram. Oleh karena itu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,”Semua pakaian yang dalam persangkaan kuat membantu dengan bajunya itu untuk kemaksiatan, maka tidak diperbolehkan menjual dan menjahitkannya bagi orang yang digunakan untuk melakukan kemaksiatan dan kedholiman. Begitu juga semua yang asalnya mubah, diketahui akan membantu dalam melakukan kemaksiatan (tidak diperbolehkan). Selesai dari kitab ‘Syarkh Al-Umdah’, (4/386).

Kembali kepada pertanyaan anda, maka membantu secara langsung atau dekat kepada pegawai ini akan nampak kalau sekiranya salah satu mobilnya mengantarkannya atau dia memotong tiket masuk dan semisal itu.

Sementara kalau diperkenankan baginya menghentikan mobilnya, maka itu termasuk membantu secara jauh, sehingga tidak ada keterkaitan antara dia dengan kemaksiatan. Terkadang dia tidak pergi ke tempat pertandingan, terkadang pergi dan tidak terjerumus kepada yang haram sedikitpun. Seperti melihat aurat dan bercampur bawur yang diharamkan.

Dari sisi asalnya selayaknya dibedakan antara pergi kepada kemaksiatan dan pergi ke suatu urusan yang mubah dan kadangkala mendapatkan kemaksiatan, sebagaiman para ulama’ fikih membedakan antara orang yang menyewa rumah digunakan untuk kemaksiatan seperti menjadikan tempat produksi khomr dan antara orang yang menyewa untuk  tempat tinggal yang mubah dan dia meminum khomr di dalamnya. Maka diharamkan menyewa bagi yang pertama bukan yang kedua.

Tidak diragukan lagi bahwa membedakn antara membantu secara langsung dan tidak langsung, yang dekat dengan yang jauh ituberbeda urusannya ketika dalam prakteknya dan penerapan pada cabang-cabang (hukumnya). Maka pakar fikih harus berusaha dengan kuat melakukan hal itu. Dan dibantu dengan apa yang disebutkan para ulama’ fikih gambaran yang mirip dengan hal itu.

Kesimpulan disini adalah:

Bahwa mengizinkan kepada pegawai ini dengan memarkir mobilnya di jalan anda khusus, bukan termasuk membantu secara langsung kepada kemaksiatan yaitu dengan melihat secara langsung aurat atau mendengarkan musik atau kemungkaran lainnya yang ada di tempat permainan. Bahkan hal itu termasuk membantu dia secara langsung. Dengan membantu menjual makanan dan minuman juga pakaian. Maka hal itu tidak diharamkan dengan dalil hal itu dapat menguatkan atau membantu untuk tetap sehat dan memungkinkan melakukan sesuatu yang diharamkan. Karena itu termasuk membantu jauh dan tidak dimaksudkan. Oleh karena itu syareat tidak memperhatikannya dan memperbolehkan menjual dan berinteraksi bisnis dengan orang-orang kafir seperti penjelasan tadi .

Kedua:

Tidak mengapa mengizinkan kerabat anda melakukan ujian penerimaan studi memakai lewat komputer anda, meskipun dalam mendapatkan studi dari hutang ribawi. Hal itu karena studi itu adalah mubah dan anda membantunya (studinya) bukan membantu menghutanginya.

Yang diharamkan itu kalau dia mempergunakan komputermu dalam rangka mendapatkan hutangan yang diharamkan ini. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa. Perlu diketahui bahwa siapa yang berhutang ribawi – selain dia berdosa- dia memiliki harta yang dia pinjam dan dihalalkan baginya mengambil manfaat darinya. Baik untuk makan dan minum serta tempat tinggal dan studinya dan selain dari itu, tidak harus dia melepaskan dari semua itu. Maka tidak mengapa anda membantu kerabat dekat anda ini dan lainnya dalam urusan studinya yang mubah.

Ketiga:

Diharamkan berhutang lunak kalau dia mensyaratkan kalau terlambat melunasinya dia terkena denda atas keterlambatannya. Karena hal itu termasuk mengakui akan riba. Serta ada kemungkinan terjadi secara nyata. Telah ada dalam keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang berinduk pada organisasi Robithoh Alam Al-Islami di Mekkah pada daurah ke sebelas, keputusan ke delapan,”Bahwa orang yang menghutangi kalau dia mensyaratkan kepada orang yang berhutang atau meminjam kepadanya agar membayar sejumlah uang sebagai denda uang yang telah ditentukan atau dengan prosentasi tertentu kalau terlambat melunasinya pada waktu yang telah ditentukan kedua belah fihak, maka ia termasuk syarat atau hutang yang batil dan tidak harus dipenuhi, bahkan tidak dihalalkan baik memberikan syarat itu adalah orang yang mengeluarkan dana atau orang lain. karena hal ini sendiri itu termasuk riba jahiliyah yang mana Al-Qur’an turun mengharamkannya. Selesai. 

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam