Alhamdulillah.
Orang yang berpuasa itu dilarang makan dan minum pada siang hari, dan seaharusnya ia melakukan hal itu karena Allah, berharap pahala kepada-Nya, Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة/187
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Bukhori (7492) dan Muslim (1151) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي
“Allah azza wa jalla berfirman: “Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya karena Aku”.
Maka mengirim gambar makanan dan minuman kepada orang yang berpuasa, agar ia menyesalinya, atau melemahkan niatnya atau untuk menghiasi enaknya berbuka, merupakan perbuatan yang haram berlawanan dengan tujuan syari’at, hal itu termasuk perbuatan iblis yang mendampingi orang beriman disetiap jalan untuk menghalanginya dari kebenaran, sebagaimana firman Allah:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ النمل/24
“dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk”. (QS. An Naml: 24)
Dan firman Allah lainnya:
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ الأعراف/16، 17
“Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (ta`at)”. (QS. Al A’raf: 16-17)
Dan jika perbuatan tersebut haram, maka melakukannya karena bercanda adalah makruh dan tidak sebaiknya dilakukan, akan tetapi sebaiknya mengagungkan syiar Allah, dan mengenali kadar kewajiban dan kemuliaannya, memberi semangat dan menolongnya, dan bisa jadi gambar-gambar tersebut memicu mereka yang lemah imannya untuk membatalkan puasanya, dan orang yang bercanda tersebut juga terkena dosa.
Dan jika ingin menjadikan orang yang berpuasa itu benar-benar menyesalinya, maksudnya agar ia merasa sedih karena terhalang dari makanan yang lezat tersebut, atau karena untuk melemahkan niatnya atau menghiasi pembatalan puasa kepadanya, maka hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan karena berlawanan dengan tujuan syari’at seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dan karena ada unsur ajakan kepada dosa dan maksiat.
Wallahu A’lam