Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau orang puasa lupa kemudian dia makan dan minum, maka puasanya sah. Tidak diwajibkan mengqodo sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 6669 dan Muslim, 1155 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yang lupa dalam kondisi puasa sehingga dia makan dan minum, hendaknya disempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.”
Silahkan melihat jawaban soal no. 50041
Hadits mencakup semua orang yang makan karena lupa, baik sedikit atau banyak.
Kedua:
Sebagian Syafiiyyah mengecualikan orang yang makan atau minum banyak. Mereka mengatakan puasanya tidak sah. Mereka berdalih akan hal itu bahwa lupa dengan (mengkonsumi) yang banyak itu jarang sekali terjadi. Silahkan melihat ‘Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, (40/280).
Akan tetapi yang kuat puasanya sah. Karena selagi dia dalam kondisi lupa waktu makan dan minum, maka dia masih mencakup dari keringanan dan keutamaan dari Allah, baik makannya banyak atau sedikit. Oleh karena itu Nawawi rahimahullah menguatkan bahwa dia tidak batal.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau dia makan karena lupa, kalau sedikit, jelas tidak batal. Kalau banyak, maka ada dua pendapat seperti pendapat banyak berbicara dalam shalat. Saya mengatakan, “Yang terkuat disini adalah tidak membatalkan. Wallahua’lam selesai dari ‘Raudatut Tolibin, 2/363.
Selagi orang islam berniat puasa, kemudian lupa, maka puasanya sah. Kedermawanan Allah sangat luas, keutamaan-Nya agung, tidak merasa besar dengan apa yang Allah Subhanahu berikan. Akan tetapu uzur dan sahnya puasa sesungguhnya bagi orang yang benar-benar lupa bukan orang yang memainkan dengan perintah ibadah. Hal ini antara dia dan antara Tuhan seluruh hamba yang tidak tersembunyi apapun juga.
Wallahu’alam.