Alhamdulillah.
Khutbah ied adalah sunnah maka tidak wajib menghadirinya dan menyimaknya.
Dan tidak masalah bagi orang yang sudah shalat ied langsung beranjak dan tidak duduk untuk mengikuti khutbah, dasar dari hal ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (1155) dari Abdullah bin as Saib berkata:
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاةَ قَالَ: إِنَّا نَخْطُبُ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ ، وقد اختلف في وصل هذا الحديث وإرساله، ورجح المرسل عدد من الأئمة كالإمام أحمد وابن معين وأبي داود وأبي زرعة الرازي، ينظر: "المسند المصنف المعلل" (11/ 275
“Saya telah hadir bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat ied, maka ketika ia beliau telah menyelesaikan shalat, beliau bersabda: “Sungguh kami berkhutbah, lalu barang siapa yang suka untuk duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan barang siapa yang berkenan pergi maka pergilah”.
Dan telah terjadi perbedaan pendapat terkait dengan status hadits ini apakah tersambung atau mursal, dan beberapa imam telah menguatkan bahwa hadits tersebut mursal, seperti; Imam Ahmad, Ibnu Mu’in, Abu Daud dan Abu Zar’ah Ar Rozi, lihat: Al Musnad Al Mushonnaf Al Mu’allal: 11/275)
Akan tetapi mayoritas para ulama menyatakan untuk mengamalkan tuntutannya.
As Shan’ani –rahimahullah- berkata di dalam Subulus Salam (3/184):
“Dan telah dinukil secara konsensus akan wajibnya khutbah di dalam dua shalat hari raya”. Selesai.
As Syaukani –rahimahullah- berkata di dalam Nail Authar (3/376):
“Mereka yang mewajibkan shalat ied dan yang lainnya telah bersepakat bahwa khutbahnya tidak wajib, dan saya tidak tahu ada pendapat yang mengatakan bahwa ia menjadi wajib”. Selesai.
Maka tidak wajibnya untuk hadir dalam khutbah hari raya, telah disepakati di antara mayorutas para ulama. Dan inilah sebagian pendapat para ulama madzhab fikih yang empat dalam memutuskan hukumnya:
At Thohawi Al Hanafi Berkata dalam Bayan Musykil Atsar (9/359) setelah menyebutkan hadits di atas:
“Maka kami memahami dengan apa yang ada di hadits ini bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyatakan secara umum bahwa bagi siapa saja dari jama’ah shalat ied ini, yang mau beranjak pergi boleh pergi sebelum kehadiran khutbah beliau setelahnya: Bahwa khutbah hari raya ini bukan seperti khutbah jum’at untuk duduk di sana dan menyimaknya, dan tidak melakukan hal sia-sia sampai selesai. Namun semua itu boleh di khutbah hari raya dan dilarang di khutbah jum’at”. Selesai.
Al Hithab Al Maliki berkata di dalam Mawahib Al Jaliil (2/232):
“Mendengarkan kedua khutbah ini sunnah”. Selesai.
Dan di dalam Hasyiyah Al ‘Adwi (3/206): “Hukumnya khutbah adalah sunnah sebagaimana yang telah disebutkan di dalam At Tahqiq”. Selesai.
Ibnul Hajj berkata di dalam Al Madkhal (2/284):
“Yang disunnahkan adalah tidak beranjak pergi setelah shalat (ied), sampai imam selesai dengan khutbahnya”. Selesai.
An Nawawi As Syafi’i berkata di dalam Al Majmu’ (5/29):
“Dan disunnahkan bagi manusia untuk menyimak khutbah, dan khutbah dan menyimaknya bukan menjadi syarat sahnya shalat ied, akan tetapi As Syafi’i berkata: “Kalau saja tidak menyimak khutbah ied atau khutbah shalat gerhana, atau shalat istisqa’ atau khutbah haji, atau berbicara saat khutbah berlangsung, atau pergi dan meninggalkannya maka makruh, dan tidak perlu mengulanginya lagi”. Selesai.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata:
“Kedua khutbah ini sunnah, tidak wajib mengikuti dan menyimaknya, dan diakhirkan dari shalatnya –wallahu A’lam- karena ia tidak wajib maka ditempatkan di waktu yang memungkinkan bagi siapa saja yang tidak ingin ikut bisa meninggalkannya, berbeda dengan khutbah jum’at”. Selesai. (Al Mughni: 3/279)
Al Mawardi Al Hanbali –rahimahullah- berkata di dalam Al Inshaf (5/357):
“Dua khutbah ini sunnah, madzhab ini tidak diragukan lagi, dan mayoritas teman-teman berpendapat demikian”. Selesai.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Kedua khutbah ied adalah sunnah, dan dilaksanakan setelah shalat ied”. Selesai. (Fatawa Islamiyah: 1/425)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Khutbah jum’at wajib menghadirinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumu’ah: 9)
Sedangkan kedua khutbah ied maka tidak wajib menghadirinya, akan tetapi manusia boleh beranjak pergi setelah shalat langsung, akan tetapi diam di tempat lebih utama”. Selesai.
(As Syarhu Al Mumti’ ‘ala Zaad Al Mustaqni’: 5/146)
Wallahu A’lam