Jum'ah 22 Rabi'uts Tsani 1446 - 25 Oktober 2024
Indonesian

Hasil Pertanian Apa Sajakah yang Wajib Zakat ?

256961

Tanggal Tayang : 13-10-2024

Penampilan-penampilan : 581

Pertanyaan

Apakah ada riwayat-riwayat yang terkait dengan pembayaran zakat dari hasil pertanian atau hasil dari sumber lain yang tidak disyaratkan haul ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Terkait dengan hasil-hasil pertanian, berikut ini penjelasan secara global tentang hasil-hasil yang wajib zakat, nishab dan cara membayarnya, serta dalil-dalilnya.

Golongan yang wajib zakat pertanian

Golongan yang disebutkan oleh nash-nash syariat wajib zakat ada empat, yaitu Hinthah-Qamh (gandum halus), Sya’ir (gandum kasar), kurma, dan Zabib (kismis).

Para fuqaha berbeda pendapat tentang selain empat hasil pertanian ini menjadi beberapa pendapat. Pendapat yang paling kuat –Wallahu A’lam– adalah zakat wajib dikeluarkan pada setiap tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan disimpan. Lihat As-Syarh Al-Mumti’ karya Ibnu Utsaimin, 6/70.

Nishab zakat tanaman dan buah-buahan

Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 Wasaq, yaitu kurang lebih setara dengan 612 Kg, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

 ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة

رواه البخاري (1378) ومسلم (979).   

“Tidak ada kewajiban zakat pada hasil bumi yang kurang dari 5 Wasaq.” (HR. Al-Bukhari, no. 1378 dan Muslim, 979).

Ukuran yang harus dikeluarkan pada zakat tanaman

Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah sepersepuluh (10 %) dari total tanaman atau buah-buahan yang dimilikinya dengan syarat pengairannya tanpa mengeluarkan biaya, seperti tumbuhan yang menyerap air hujan dan air sungai. Begitu pula tumbuhan yang urat kayunya yang panjang menyerap air dari sampingnya, sehingga tidak perlu disirami, seperti pohon kurma.

Sedangkan apabila tanaman atau buah-buahan disirami dengan mengeluarkan biaya, seperti disirami dengan alat-alat penyiraman dan lain sebagainya, maka wajib dikeluarkan seperlima (5 %) saja dari total tanaman atau buah-buahan yang dimilikinya. Inilah pendapat empat madzhab, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

فيما سقت السماء والعيون، أو كان عَثَريا العشر ، وفيما سقي بالنضح نصف العشر

رواه البخاري (1483).

“Pada sesuatu yang disirami oleh langit (hujan) dan mata air, adalah sepersepuluh, dan pada sesuatu yang disirami dengan Nadhah (biaya pribadi), adalah setengah dari sepersepuluh.” (HR. Al-Bukhari, no. 1483).

Di laman kami terdapat jawaban no. 172973 yang terperinci sebelumnya, sebaiknya silakan untuk dirujuk.

Waktu wajib zakat dan waktu mengeluarkan zakat

Waktu wajibnya zakat biji-bijian dan buah-buahan adalah pada saat mulai matang. Sedangkan waktu mengeluarkannya pada biji-bijian adalah setelah dipilih dan dibersihkan, dan pada buah-buahan setelah kering.

Hal tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalil-dalilnya pada jawaban no. 243326 sebelumnya. Silakan untuk dirujuk.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam